BENGKULU, BE- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Seluma yang menyeret terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SE MM sebagai terdakwa, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB Selasa (07/04), sidang kembali digelar dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sidang korupsi itu berlangsung di ruangan sidang Tipikor PN dengan majelis hakim diketuai H Sultoni SH MH.
Hakim ketua Sultoni dalam putusannya menyebutkan menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Murman, Made Sukiade SH. Pasalnya eksepsi itu berisi error in persona dan eksepsi juga tidak berdasarkan hukum serta JPU dalam membuat surat dakwaan dinilai sudah cermat. Sedangkan dalam eksepsi kuasa hukum Murman mengatakan JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
\"Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Murman Effendi,\"kata Hakim Ketua Sultoni SH MH saat membacakan putusan sela kasus Murman Effendi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4).
Kuasa hukum Murman, Made usai sidang mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum Murman masih akan berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.
\"Karena ini proses hukum sedang berjalan, sebagaimana eksepsi yang sudah diputuskan majelis hakim dalam perkara klien kami, tentu kita masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,\"jelasnya, kepada BE.
Ditambah Made, jika nantinya pihaknya tidak melakukan upaya hukum maka secara lapang dada dan akan menghormati serta menghargai keputusan majelis hakim.
Tahanan Kota
Terkait dengan kurang bagusnya kondisi kesehatan Murman Effendi, kuasa hukumnya diakhir persidangan meminta agar majelis hukum bisa memberikan kelonggaran pada Murman dengan menjadikan tahanan kota. Sebab, sudah seminggu ini Murman menderita pengapuran tulang.
\"Jadi permohonan kita kepada majelis hakim tetap akan kami ajukan terkait klien kami yang dalam keadaan sakit yakni pengapuran tulang ini, \" pinta Made.
Lanju tMade , beberapa tahun lalu kliennya memang pernah dirawat disalah satu rumah sakit Jakarta. Karena itulah ia sangat berharap, majelis hakim bisa dikabulkan.
\"Kami sangat memohon kebijakan majelis hakim, kita bukan mengada-ada, tapi klien kita adalah memang menderita sakit. Jadi kalau bisa melakukan pengobatan diluar daripada tahanan rutan,\" terang Made. (927)