Retribusi BB Rp 3 Ribu

Selasa 07-04-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah melalui proses rapat hingga beberapa kali antara Pemerintah daerah dengan manajemen PT Uram Family (UF) selaku rekanan PT JR, tentang retribusi angkutan Batu Bara (BB), akhirnya nilai retribusi truk yang harus dibayarkan disepakati. Terhitung sejak 1 Maret 2015, Pemda Lebong melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong mulai melakukan penarikan terhadap retribusi truck batubara tersebut. Besaran retribusi yang dikenakan yaitu sebesar Rp 3 ribu per truk dalam setiap kali melintas. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam, SP, MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifudin SSos MSi mengungkapkan, penarikan retribusi truk angkutan BB milik PT UF tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi terminal. Didalam Perda itu disebutkan untuk truck angkutan 8 ton dikenakan retribusi sebesar Rp 4 ribu. Namun berdasarkan hasil rapat, PT. UF meminta pertimbangan agar besaran retribusi disesuaikan dengan besaran retribusi truk angkutan BB yang ada di daerah lain hanya sebesar Rp 3 ribu. \"Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Pemda Lebong dan pihak rekanan yakni perusahaan PT. Uram Family (UF), maka telah disepakati besaran Retribusi yang dikenakan untuk anngkutan BB sebesar Rp 3 ribu. Untuk pemberlakukannya terhitung sejak 1 Maret 2015,\" kata Syaraif. Lebih jauh dikatakan Syarif, untuk jumlah berapa truk yang berangkat setiap harinya, Pemda Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada PT Uram Family (UF) selaku rekanan PT. JR. Pemda hanya mengharapkan pihak PT UF bisa lancar dalam merealisasikan setiap kewajiban mereka kepada Pemda Lebong, sebagaimana yang telah disepakati. \"Ini tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD Lebong dari potensi yang ada dan ini secara tidak langsung tentunya akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Lebong ke depan,\" demikian Syarif. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait