TUBEI,BE - Setelah melalui proses rapat hingga beberapa kali antara Pemerintah daerah dengan manajemen PT Uram Family (UF) selaku rekanan PT JR, tentang retribusi angkutan Batu Bara (BB), akhirnya nilai retribusi truk yang harus dibayarkan disepakati. Terhitung sejak 1 Maret 2015, Pemda Lebong melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong mulai melakukan penarikan terhadap retribusi truck batubara tersebut. Besaran retribusi yang dikenakan yaitu sebesar Rp 3 ribu per truk dalam setiap kali melintas. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam, SP, MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifudin SSos MSi mengungkapkan, penarikan retribusi truk angkutan BB milik PT UF tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi terminal. Didalam Perda itu disebutkan untuk truck angkutan 8 ton dikenakan retribusi sebesar Rp 4 ribu. Namun berdasarkan hasil rapat, PT. UF meminta pertimbangan agar besaran retribusi disesuaikan dengan besaran retribusi truk angkutan BB yang ada di daerah lain hanya sebesar Rp 3 ribu. \"Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Pemda Lebong dan pihak rekanan yakni perusahaan PT. Uram Family (UF), maka telah disepakati besaran Retribusi yang dikenakan untuk anngkutan BB sebesar Rp 3 ribu. Untuk pemberlakukannya terhitung sejak 1 Maret 2015,\" kata Syaraif. Lebih jauh dikatakan Syarif, untuk jumlah berapa truk yang berangkat setiap harinya, Pemda Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada PT Uram Family (UF) selaku rekanan PT. JR. Pemda hanya mengharapkan pihak PT UF bisa lancar dalam merealisasikan setiap kewajiban mereka kepada Pemda Lebong, sebagaimana yang telah disepakati. \"Ini tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD Lebong dari potensi yang ada dan ini secara tidak langsung tentunya akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Lebong ke depan,\" demikian Syarif. (777)
Retribusi BB Rp 3 Ribu
Selasa 07-04-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB