BPOM Segel Distributor Nakal

Kamis 02-04-2015,12:30 WIB

BENGKULU, BE - Setelah berhasil menguak izin edar palsu, dan melakukan pemusnahan ribuan dus produk Jelly tanpa izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu kembali melakukan aksinya. Kali ini penyegelan terhadap produk yang dipasarkan PT. Panay Farma Lab. Cabang Bengkulu yang beralamat di Jalan Melati no 21 RT 02 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, kemarin. Aksi penyegelan barang milik Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau dikenal sebagai distributor utama bedak kulit salisil talk, kemudian jenis barang-barang lain seperti sopa nopa tisu, cotton buds, kassa, dan obat batuk cair itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga tuntas. Sedikitnya 114 dus barang dari sekitar 30 jenis produk termasuk obat-obatan dan produk kecantikan yang tersimpan dalam 3 ruangan berbeda, dipasang garis pengaman (disegel) oleh petugas BPOM. Dengan dipasangnya garis pengaman itu, maka barang-barang tersebut dilarang untuk didistribusikan. Kepala BPOM Bengkulu, Drs Zulkifli Apt menegaskan, penyegelan ini dilakukan dalam rangka pengawasan sarana, dan PT Panay Farma Lab, dianggap melakukan pendistribusian barang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Penyegelan distribustor PT. Panay Farmalab Cabang Bengkulu selaku PBF, bukan tanpa sebab. Perusahaan ini sudah pernah diberikan surat peringatan pada tahun 2014 namun tidak mengindahkan dan masih melakukan pendistribusian barang. Kemudian BPOM kembali melayangnya surat peringatan penghentian sementara pada tahun yang sama, dengan tidak membolehkan melakukan aktivitas pendistribusian barang ke tingkat outlet atau kios atau toko. \"Sebuah distributor harus memiliki penanggung jawab dari tenaga farmasi, yakni Apoteker, namun sampai batas waktu yang diberikan aturan itu pun tidak dipenuhi,\" katanya. Masih dikatakan Zulkifli, penyegelan yang dilakukan ini sebenarnya tidak mengindikasikan barang-barang yang didistribusikan perusahaan tersebut mengandung zat atau bahan berbahaya, melainkan tidak sesuai dari sisi sarana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Sementara itu, Kepala Cabang PT Panay Farmalab Bengkulu, Sumardi SPT, mengakui adanya kesalahan dalam operasional anak perusahaan Nusantara Beta Farma yang berkantor utama di Padang Sumatera Barat. \"Kita akui ada kesalahan,\" katanya. Dibeberkanya sejak tahun 2008 lalu ia ditugaskan di Bengkulu, perusahaannya belum memiliki apoteker, hingga akhirnya mendapat teguran BPOM. Atas hal itu, pihaknya pun sudah menyampaikan persoalan itu pada pimpinan perusahaan dan meminta segera melakukan pengurusan dan menempatkan apoteker di unit perusahaan itu. Sayangnya sampai saat ini pengajuanya pun belum terealisasi. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait