BENGKULU, BE - Setelah berhasil menguak izin edar palsu, dan melakukan pemusnahan ribuan dus produk Jelly tanpa izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu kembali melakukan aksinya. Kali ini penyegelan terhadap produk yang dipasarkan PT. Panay Farma Lab. Cabang Bengkulu yang beralamat di Jalan Melati no 21 RT 02 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, kemarin. Aksi penyegelan barang milik Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau dikenal sebagai distributor utama bedak kulit salisil talk, kemudian jenis barang-barang lain seperti sopa nopa tisu, cotton buds, kassa, dan obat batuk cair itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga tuntas. Sedikitnya 114 dus barang dari sekitar 30 jenis produk termasuk obat-obatan dan produk kecantikan yang tersimpan dalam 3 ruangan berbeda, dipasang garis pengaman (disegel) oleh petugas BPOM. Dengan dipasangnya garis pengaman itu, maka barang-barang tersebut dilarang untuk didistribusikan. Kepala BPOM Bengkulu, Drs Zulkifli Apt menegaskan, penyegelan ini dilakukan dalam rangka pengawasan sarana, dan PT Panay Farma Lab, dianggap melakukan pendistribusian barang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Penyegelan distribustor PT. Panay Farmalab Cabang Bengkulu selaku PBF, bukan tanpa sebab. Perusahaan ini sudah pernah diberikan surat peringatan pada tahun 2014 namun tidak mengindahkan dan masih melakukan pendistribusian barang. Kemudian BPOM kembali melayangnya surat peringatan penghentian sementara pada tahun yang sama, dengan tidak membolehkan melakukan aktivitas pendistribusian barang ke tingkat outlet atau kios atau toko. \"Sebuah distributor harus memiliki penanggung jawab dari tenaga farmasi, yakni Apoteker, namun sampai batas waktu yang diberikan aturan itu pun tidak dipenuhi,\" katanya. Masih dikatakan Zulkifli, penyegelan yang dilakukan ini sebenarnya tidak mengindikasikan barang-barang yang didistribusikan perusahaan tersebut mengandung zat atau bahan berbahaya, melainkan tidak sesuai dari sisi sarana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Sementara itu, Kepala Cabang PT Panay Farmalab Bengkulu, Sumardi SPT, mengakui adanya kesalahan dalam operasional anak perusahaan Nusantara Beta Farma yang berkantor utama di Padang Sumatera Barat. \"Kita akui ada kesalahan,\" katanya. Dibeberkanya sejak tahun 2008 lalu ia ditugaskan di Bengkulu, perusahaannya belum memiliki apoteker, hingga akhirnya mendapat teguran BPOM. Atas hal itu, pihaknya pun sudah menyampaikan persoalan itu pada pimpinan perusahaan dan meminta segera melakukan pengurusan dan menempatkan apoteker di unit perusahaan itu. Sayangnya sampai saat ini pengajuanya pun belum terealisasi. (247)
BPOM Segel Distributor Nakal
Kamis 02-04-2015,12:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,15:15 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur
Terkini
Rabu 15-07-2026,12:55 WIB
Bupati Optimistis, Bengkulu Selatan Siap Kelola Sampah Berbasis Teknologi
Rabu 15-07-2026,11:54 WIB
Bakal Berakhir 30 Juli, Pemprov Bengkulu Desak Pusat Perpanjang dan Perluas Inpres Pulau Baai
Rabu 15-07-2026,11:10 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas dengan Kejari Bengkulu Utara
Rabu 15-07-2026,11:08 WIB
Kapolres Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kunjungi Kodim 0423/Bengkulu Utara
Selasa 14-07-2026,20:15 WIB