Cagub Independen Butuh 190 Ribu KTP

Rabu 25-03-2015,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju melalui jalur non partai atau independen paling tidak harus menyiapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan sebanyak 190 ribu lembar. Syarat tersebut termaktub dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secera serentak yang menyatakan bahwa jika jumlah penduduk dibawah 2 juta, maka syarat independen harus menyerahkan dukungan berupa foto copy KTP minimal 10 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan bagi daerah yang berpenduduk antara 2 hingga 6 juta, maka syaratnya calon kepala daerah hanya berkewajiban menyerahkan dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk tersebut. Untuk Provinsi Bengkulu sendiri diperkirakan jumlah penduduknya hingga Maret 2015 ini mencapai 1,9 juta jiwa, sehingga syarat dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen 190.000 foto copy KTP. \"Kita belum mendapatkan berapa jumlah penduduk Bengkulu, kalau jumlahnya dibawah 2 juta maka syarat dukungan calon perorangan maka tinggal dikalikan 10 persen,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, berdasarkan rancangan tahapan pelaksanaan Pilkada yang disusun oleh KPU RI, jumlah penduduk tersebut baru akan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada KPU pada 17 April mendatang. \"Yang diserahkan itu adalah jumlah penduduk secara keseluruhan, bukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini. Diakuinya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah memang berbeda dengan persyaratan calon DPD pada Pemilu 2014 lalu, karena persyaratan dukungan yang harus diserahkan ke KPU hanya berdasarkan jumlah mata pilih, bukan jumlah penduduk se Provinsi Bengkulu. Eko juga menerangkan bahwa calon independen mendaftar dengan penyerahkan dukungan lebih awal yakni dimulai awal Junai mendatang. Karena penyerahan dukungan harus dilakukan selambat-lambatnya 26 hari sebelum pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik (parpol). Sedangkan pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol dimulai 22 hingga 24 Juli 2015. \"Pasangan calon perorangan ini mendaftar dua kali, pertama mendaftar dengan menyerahkan dukungan fotocopy KTP, kemudian setelah dukungannya diverifikasi dan memenuhi syarat, maka ia kembali mendaftarkan diri sebagai calon gubernur bersamaan dengan calon dari partai politik,\" paparnya. Dukungan 10 persen dari jumlah penduduk itu, lanjutnya, merupakan dukungan sah yang sudah diverifikasi oleh PPS. Artinya, bakal calon harus harus menyerahkan dukungan lebih besar lagi untuk menghindari diskualifikasi karena dukungan tidak memenuhu syarat. \"Penyebaran dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Karena di Provinsi Bengkulu terdapat 10 kabupaten/kota, maka dukungan untuk calon perorangan harus tersebar di 5 kabupaten/kota,\" tukasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait