Dinas PU Konsultasi Padang Bano

Jumat 20-03-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Repubik Indonesia RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, yang saat ini masih menjadi pembahasan, sepertinya bakal banyak berpengaruh bagi Kabupaten Lebong. Termasuk soal pembangunan yang akan direalisasikan tahun 2015 ini oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong. Namun, Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengkonsultasikan pembangunan itu ke Kemendagri, agar kedepan tidak bermasalah. Tahun 2015 ini setidaknya ada 3 kegiatan pembangunan yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih untuk Padang Bano. Masing-masing peningkatan jalan Padang Bano-Benteng Besi senilai Rp 800 juta, pembangunan jembatan di Desa Benteng Besi senilai Rp 1,225 miliar dan pembangunan SPAL untuk air bersih Desa Padang Bano senilah Rp 1,2 miliar. Untuk itulah, Dinas PU Lebong terkait realisasi pembangunan tersebut akan berkonsultasi dengan BPK RI. Karena dikhawatirkan nantinya jika tetap diteruskan akan muncul dampak hukum, jika memang Permendagri tersebut dijalankan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PU Lebong Ir Eddy Ramlan MT. \"Meskipun memang jika tidak dteruskan, masyarakat yang akan rugi, karena memang itu usulan atau kebutuhan mendesak masyarakat wilayah Kecamatan Padang Bano. Tapi, tetap kita tidak mau setelah ini direalisasikan malah nanti muncul masalah baru, yang merupakan dampak dari pemberlakuan Permendagri tersebut,\" kata Eddy. Dijelaskan Eddy, 3 kegiatan pembangunan tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lebong untuk dilakukan proses pelelangan, bahkan sudah ada yang tayang lelang pengawasannya. \"Kita tetap akan meneruskan proses lelangnya, sembari menunggu hasil konsultasi dan keputusan selanjutnya terkait masalah tapal batas tersebut,\"lanjut Eddy. Ditambahkan Eddy, pihaknya berharap kegiatan ini jangan sampai tidak jadi dilaksanakan. Karena selain anggarannya yang sudah terlanjur dan tinggal direalisasikan, kasihan masyarakat yang ada di wilayah tersebut. \"Karena ini murni aspirasi masyarakat yang mengusulkan ke Pemda dan DPRD Lebong. Mereka sudah lama menunggu, jangan sampai karena Permendagri ini, akhirnya tidak jadi terealisasi kegiatan-kegiatan tersebut,\" demikian Eddy.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait