BENGKULU, BE – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM Msi, berupaya membuktikan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu. Ini dibuktikan dengan melakukan tes urine kepada 90 perwira jajaran Polda Bengkulu, di gedung aula serbaguna Polda Bengkulu, Kamis (19/3).
Tes urine yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya ini diikuti oleh seluruh perwira di Bagian Operasi (Kabag Ops), Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda), Bagian Perencanaan (Kabag Ren), serta seluruh Kapolsek jajaran Polda Bengkulu yang ikut hadir dalam mengikuti Rapim.
\"Ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pencegaahan terhadap anggota Polri agar tak menggunakan narkoba. Dari tes ini kita akan tahu ada atau yang menggunakan narkoba,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, ditemui BE sebelum rapat dengan jajaran perwira .
Mantan Kapolres Kepahiang ini menambahkan, kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin, setelah sebelumnya melakukan penandatanganan, fakta integritas bebas narkoba.
Menurutnya, dengan tes urine diharapkan dapat memberikan dampak yang positif, sehingga setiap anggota Polri benar-benar terbebas dari barang haram tersebut.
\"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan berupa deteksi dini agar anggota Polri tak terjerumus kedalam peredaran narkoba. Kita akan melakukannya secara rutin dalam waktu yang tak bisa ditetapkan (tiba-tiba),\" terangnya.
Lebih lanjut Sudarno menjelaskan, jika nantinya dalam hasil tes urine ini ditemukan adanya perwira yang positif sebagai pengguna narkoba. Maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada perwira tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya apakah sanksi yang akan diberikan, Sudarno menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan setelah dilakukan sidang kode etik (KKE) terlebih dahulu.
\"Pada bulan sebelumnya (Februari,red) kegiatan ini sudah kita laksanakan, dari tes tersebut 2 anggota Polri berpangkat Bintara posotif pengguna narkoba. Jika kembali ada yang terbukti, kita akan melakukan sidang KKE sebelum memberikan sanksi atau hukuman,\" tutupnya.(135)