BENGKULU, BE - Menyikapi masih banyak para nelayan di Provinsi Bengkulu masih menggunakan alat tangkap berupa pukat harimau (trawl). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para nelayan mengunakan trawl tersebut. Sebab, penangkapan para nelayan masih menggunakan trawl ini mengacu dalam UU Nomor 40 Tahun 2010 tentang perikanan. \"Semua kasus yang kita tangani dasarnya adalah UU yang berlaku,\" tegas Kapolda kepada BE, Rabu (18/3), kemarin. Menurut Kapolda, tuntutan dari keluarga para nelayan agar Polda mengeluarkan semua tersangka yang ditangkap karena menggunkan trawl, sulit untuk di wujudkan. Bahkan, pihaknyaakan meneruskan perkara tersebut hingga nantinya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersalah ata tidak. \"Penyidik hanya bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang ditanganinya, dan selanjtnya menyerahkan ke penuntutan dan berakhir di persidangan. Jika memang nantinya tidak terbukti, maka akan dilepas, kewenangan ada di hakim untuk menyampaikannya,\" terang Kapolda.(135)
Penindakan Trawl Mengacu UU
Kamis 19-03-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB