BENGKULU, BE - Menyikapi masih banyak para nelayan di Provinsi Bengkulu masih menggunakan alat tangkap berupa pukat harimau (trawl). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para nelayan mengunakan trawl tersebut. Sebab, penangkapan para nelayan masih menggunakan trawl ini mengacu dalam UU Nomor 40 Tahun 2010 tentang perikanan. \"Semua kasus yang kita tangani dasarnya adalah UU yang berlaku,\" tegas Kapolda kepada BE, Rabu (18/3), kemarin. Menurut Kapolda, tuntutan dari keluarga para nelayan agar Polda mengeluarkan semua tersangka yang ditangkap karena menggunkan trawl, sulit untuk di wujudkan. Bahkan, pihaknyaakan meneruskan perkara tersebut hingga nantinya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersalah ata tidak. \"Penyidik hanya bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang ditanganinya, dan selanjtnya menyerahkan ke penuntutan dan berakhir di persidangan. Jika memang nantinya tidak terbukti, maka akan dilepas, kewenangan ada di hakim untuk menyampaikannya,\" terang Kapolda.(135)
Penindakan Trawl Mengacu UU
Kamis 19-03-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB