BENGKULU, BE - Menyikapi masih banyak para nelayan di Provinsi Bengkulu masih menggunakan alat tangkap berupa pukat harimau (trawl). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas para nelayan mengunakan trawl tersebut. Sebab, penangkapan para nelayan masih menggunakan trawl ini mengacu dalam UU Nomor 40 Tahun 2010 tentang perikanan. \"Semua kasus yang kita tangani dasarnya adalah UU yang berlaku,\" tegas Kapolda kepada BE, Rabu (18/3), kemarin. Menurut Kapolda, tuntutan dari keluarga para nelayan agar Polda mengeluarkan semua tersangka yang ditangkap karena menggunkan trawl, sulit untuk di wujudkan. Bahkan, pihaknyaakan meneruskan perkara tersebut hingga nantinya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bersalah ata tidak. \"Penyidik hanya bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang ditanganinya, dan selanjtnya menyerahkan ke penuntutan dan berakhir di persidangan. Jika memang nantinya tidak terbukti, maka akan dilepas, kewenangan ada di hakim untuk menyampaikannya,\" terang Kapolda.(135)
Penindakan Trawl Mengacu UU
Kamis 19-03-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB