JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk perusahaannya, PT Indosat Tbk. Dua perusahaan jaringan komunikasi bergerak itu kini dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ini menyusul terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Indosat dan IM2 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus). \"Terhitung tanggal 3 Januari 2013, Indosat dan IM2 kita minta pertanggungjawabannya secara pidana (korupsi),\" kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).
Penyidikan atas PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan akta notaris MS Tajudin SH No 55 tanggal 19 November 1967, ditetapkan berdasarkan Sprindik No 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Sedangkan penyidikan atas IM2 yang didirikan berdasarkan akta notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon No.58 tanggal 25 September 1996, berdasarkan Sprindik 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.
Untung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korporasi (Indosat dan IM2) dimungkinkan dalam UU Korupsi. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi yang secara tegas menyebutkan pihak yang bisa diminta tanggung jawab bukan hanya perseorangan tapi juga korporasi. Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juga yang nantinya dijeratkan pada Indosat dan IM2.
Selain itu, sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Dengan begitu salah satu cara untuk mengungkap kasus IM2 adalah memeriksa direksi Indosat dan IM2.
Hanya saja Untung menolak menyebut jajaran direksi lama yang akan diperiksa itu. Sebab, sudah ada pergantian direksi baik di Indosat maupun IM2. \"Kita lihat perkembangan penyidikan lebih lanjut,\" kata Untung seraya menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan korporasi merupakan prioritas kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam. Berkas Indarmanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.(pra/jpnn) Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Sabtu 05-01-2013,00:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :