JAKARTA - Kasus korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, melebar hingga ke induk perusahaannya, PT Indosat Tbk. Dua perusahaan jaringan komunikasi bergerak itu kini dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ini menyusul terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Indosat dan IM2 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus). \"Terhitung tanggal 3 Januari 2013, Indosat dan IM2 kita minta pertanggungjawabannya secara pidana (korupsi),\" kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).
Penyidikan atas PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan akta notaris MS Tajudin SH No 55 tanggal 19 November 1967, ditetapkan berdasarkan Sprindik No 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Sedangkan penyidikan atas IM2 yang didirikan berdasarkan akta notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon No.58 tanggal 25 September 1996, berdasarkan Sprindik 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.
Untung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korporasi (Indosat dan IM2) dimungkinkan dalam UU Korupsi. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi yang secara tegas menyebutkan pihak yang bisa diminta tanggung jawab bukan hanya perseorangan tapi juga korporasi. Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juga yang nantinya dijeratkan pada Indosat dan IM2.
Selain itu, sesuai UU Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan adalah direksi. Dengan begitu salah satu cara untuk mengungkap kasus IM2 adalah memeriksa direksi Indosat dan IM2.
Hanya saja Untung menolak menyebut jajaran direksi lama yang akan diperiksa itu. Sebab, sudah ada pergantian direksi baik di Indosat maupun IM2. \"Kita lihat perkembangan penyidikan lebih lanjut,\" kata Untung seraya menambahkan, pidana korupsi yang dilakukan korporasi merupakan prioritas kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam. Berkas Indarmanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.(pra/jpnn) Kejagung Bidik Rp 1,3 Triliun Uang Negara di Indosat dan IM2
Sabtu 05-01-2013,00:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB