BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi melibatkan PT Pelindo II Bengkulu sudah dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Rencananya sebanyak 35 orang saksi akan dipanggil dan diperiksa Kejari. 35 saksi terdiri dari semua pihak terlibat menghabiskan anggaran dana sebesar Rp 286 miliar untuk proyek pengerukan alur di pelabuhan Pulau Baii. Salah satu diantara 35 saksi yang diperiksa itu, adalah pihak pimpinan pusat PT Pelindo II. Hal ini langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Kajari mengatakan, pemeriksaan 35 saksi itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Dari 35 saksi, 14 diantaranya sudah diperiksa, sehingga tinggal 21 saksi belum diperiksa Kejari. \"Semua saksi akan diperiksa, termasuk pimpinan pusat PT pelindo II. Dikarenakan, terkait dalam pengerukan alur laut tahun 2011 silam. Pimpinan pusat itu, diduga terlibat sebab menjabat sebagai direktur pada tahun 2011 silam,\" ujar Wito. Terkait kapan diperiksa pimpinan Pelindo itu, Kajari belum bisa membocorkan waktunya. Namun, yang jelas dalam bulan Maret atau April ini. Hal itu, tergantung tim penyidik kapan jadwal pemeriksaan bisa dilakukan. Untuk kerugian negara ditimbulkan belum bisa dipastikan, karena akan dihitung bersamaan berjalannya penyidikan dan pemeriksaan para saksi tersebut. Diingatkan, berawal ketika ada laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar yang dilakukan PT Pelindo terhadap perusahaan batu bara yang ada di Bengkulu. Pungutan tersebut, diakui Pelindo sebagai jaminan menjaga kedalaman alur laut di pelintasan kapal dipintu masuk pelabuhan Pulau Baai. Padahal dana itu sudah ada dari APBN dan APBD yang mencapai 200 miliar lebih.
Polda Segera Periksa Saksi Sementara itu, setelah memastikan akan melanjutkan proses kasus dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan PT Pelindo II terhadap PT Selamat Group Perkasa (SGP). Tim penyidik Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan melakukan pemeriksaan para saksi guna menentukan kelanjutan kasus tersebut. Keterangan ini disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SI SH MH, kepada BE, Senin (16/3), kemarin. Namun, siapa saja saksi akan diperiksa tersebut, Roy enggan memberikan penjelasan lantaran demi kepentingan penyidikan. \"Saat ini kita akan proses dulu, kita akan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan dari saksi - saksi ini akan kita dapatkan fakta-fakta. Apakah nantinya diteruskan atau tidak, tergantung dari hasil gelar perkara nantinya. Jika perkara ini tak cukup bukti, maka kita akan keluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3), namun juga sebaliknya,\" terang Roy. Menurut Roy, kedua tersangka telah ditetapkan sebelumnya, akan dilakukan pemanggilan ulang. Akan tetapi ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersangka tersebut. Sebab, tim penyidik memerlukan keterangan dari kedua tersangka. \"Bukan hal wajib memanggil mereka (tersangka,red). Jika nantinya penyidik memandang perlu melakukan pemanggilan, maka pasti akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan. Sebab, untuk mendapatkan penyesuaian keterangan saksi dan tersangka dilakukan konfrontir ( Ditemukan tersangka dan saksi,red),\" tambah Roy.(135/167)