AMEN, BE - Warga di Kelurahan Amen Kecamatan Amen mengeluhkan maraknya hewan berkaki empat seperti kambing dan anjing yang berkeliaran di jalan raya. Salah satu warga Amen yang mengeluhkan hewan ternak itu, Toni Andrian. Ia mengatakan, warga berharap kepada Satpol PP Kabupaten Lebong untuk segera menertibkan hewan berkaki empat tersebut, dikarenakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di kawasan tersebut. \"Itukan jalan lurus, seringkali ada Kambing atau Anjing tiba-tiba menyebrang, sehingga pengendara yang melaju kencang tidak dapat mengelak dan timbullah kecelakaan,\'\' tukas Toni Andrian pada BE kemarin. Hewan berkaki empat tersebut sering berada di Terminal Muara Aman dan Pasar Muara Aman di depan Bank BRI. \'\'Kita juga sudah sering menyampaikan kepadapemiliknya untuk tidak melepas bebas hewan tersebut karena selain dapat menyebabkan kecelakaan juga dapat menyebabkan keributan antar warga karena meresahkan,\" jelasnya. Warga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong segera menertibkan hewan tersebut, dikarenakan peraturan daerah (Perda) mengenai larangan pelepasan hewan berkaki empat sudah ada. Adapun perda mengenai larangan tersebut yakni perda nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak berkaki empat. \"Memang dariSatpol PP waktu itu sering mengatakan akan menertibkan hewan, namun hingga saat ini belum ada. Padahal saat ini perda mengenai larangan melepaskan hewan berkaki empat secara liar kita sudah ada, jadikan Satpol PP tinggal menegakkan Perda itu saja,\" katanya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Satol PP Kabupaten Lebong, Edi Fauzi mengatakan, segera merespon keluhan warga terkait banyaknya hewan kaki empat yang berkeliaran dijalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun demikian, sebelum melakukan tindakan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hewan kaki empat tersebut. \"Ya tentu kita sosialisasikan dulu, kalau sudah diberitahu masih dilepas liarkan dijalan maka akan langsung kita lakukan penindakan. Jika sudah dirazia maka pemilik hewan akan dikenakan denda, jika tidak maka hewan tersebut akan kita lelang sesuai dengan aturan Perda yang berlaku,\" kata Edi.(777)
Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan
Senin 16-03-2015,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,13:55 WIB
Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Jumat 24-04-2026,13:58 WIB
DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:00 WIB
Kopi Bengkulu Diakui Berkualitas, Perlu Dorongan Branding Global
Jumat 24-04-2026,14:01 WIB
Mutasi Polres Mukomuko, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti
Terkini
Jumat 24-04-2026,17:33 WIB
HUT ke-52, PPNI Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Sosial dan Sunatan Massal
Jumat 24-04-2026,16:53 WIB
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Jumat 24-04-2026,16:29 WIB
Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Ternak Liar, Pemilik Terancam Denda Rp3 juta Jika Melanggar
Jumat 24-04-2026,16:24 WIB
Usulkan Dana Ratusan Miliar, Pemkab Mukomuko Prioritaskan 6 Ruas Jalan Strategis Lewat Skema Inpres 2026
Jumat 24-04-2026,16:15 WIB