Banner HONDA

DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir

DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir

DLH Seluma akan uji sterilisasi limbah PT SSL dengan metode pelepasan ikan di kolam terakhir.-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Lingkungan Hidup Seluma menantang PT Seluma Sawit Lestari untuk membuktikan keamanan limbah crude palm oil (CPO) melalui uji sterilisasi di lapangan.

Uji tersebut direncanakan dilakukan dengan metode pelepasan ikan di kolam penampungan limbah terakhir milik perusahaan yang berlokasi di Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja.

Sekretaris DLH Seluma, Heru Yumiadriansyah, mengatakan langkah itu akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium terhadap enam sampel limbah selesai.

“Untuk uji sterilisasi ini, kita masih menunggu hasil uji laboratorium yang saat ini masih berproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uji sterilisasi dilakukan sebagai bentuk pembuktian langsung apakah air limbah tersebut benar-benar aman dan tidak mencemari lingkungan, sebagaimana yang disampaikan pihak perusahaan.

“Nanti kita coba lepas ikan di kolam terakhir. Dari situ bisa kita lihat apakah air tersebut benar-benar aman atau tidak,” tegasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan DLH bersama Wakil Bupati Seluma, Gustianto, menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran.

BACA JUGA:Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Temukan Pekerja Digaji di Bawah UMK, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Dari hasil pengecekan sementara, DLH menemukan sejumlah permasalahan dalam sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Sistem line aplikasi yang digunakan belum berjalan optimal. Masih banyak ditemukan kekurangan dalam pengelolaan limbah,” jelas Heru.

Selain itu, tim juga menemukan adanya kolam penampungan limbah yang mengalami kebocoran sehingga air limbah merembes keluar hingga mengalir ke anak sungai.

“Saat sidak kami menemukan kolam yang bocor, sehingga air limbah merembes keluar menuju anak sungai,” ungkapnya.

Heru menegaskan, apabila hasil uji laboratorium maupun uji sterilisasi nantinya menunjukkan adanya pencemaran atau pelanggaran, maka pihak perusahaan wajib segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: