Mutasi Polres Mukomuko, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti
Polres Mukomuko lakukan mutasi pejabat, termasuk Kasat Reskrim dan dua Kapolsek, untuk penyegaran organisasi.-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyegaran organisasi kembali bergulir di internal Polres Mukomuko. Kapolres Mukomuko, Riky Crisma Wardana, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira kunci, Jumat (24/4/2026).
Mutasi kali ini menyasar sejumlah posisi strategis, mulai dari jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), hingga dua jabatan Kapolsek.
Jabatan Kasat Reskrim kini diemban Panji Nugraha yang menggantikan Novaldy Dewanda Baskara. Sementara posisi Kasi Propam beralih dari Supriyadi kepada Irfansyah Damanik.
Penyegaran juga terjadi di tingkat polsek. Jabatan Kapolsek Ipuh kini dipercayakan kepada Hardiansyah menggantikan Hengki Hermansyah. Sedangkan Kapolsek V Koto dijabat A. Indra Wicaksana menggantikan Warno.
Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier.
“Ini dinamika organisasi. Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama di Polres Mukomuko,” ujar Riky dalam amanatnya.
BACA JUGA:DLH Seluma Tantang PT SSL Lepas Ikan di Kolam Limbah Terakhir
BACA JUGA:Tersangka Asusila Laporkan Oknum Penyidik Polres Kaur ke Polda Bengkulu Usai Menang Praperadilan
Kepada pejabat yang baru dilantik, Kapolres meminta agar segera beradaptasi dengan kondisi wilayah dan langsung menjalankan tugas secara optimal.
“Segera menyesuaikan diri, pahami karakteristik wilayah, dan jalankan tugas dengan penuh integritas. Jaga soliditas untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Upacara sertijab yang turut dihadiri jajaran Bhayangkari ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja Polres Mukomuko dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
