BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahaan SIK SH MH mengatakan, dalam melakukan pengusutan dan penindakan terhadap perusahaan - perusahaan di Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, SAg diterbitkan. Sebab, SK gubernur ini menjadi dasar hukum dan acuan bagi Polda dalam melakukan pengusutan perusahaan berjumlah puluhan tersebut. \"Belum, kita masih menunggu SK gub yang hingga saat ini belum kita terima,\" ungkap Roy, kepada BE, Selasa (10/3) di Mapolda Bengkulu. Menurut Dir Reskrimsus, SK gubernur dalam penanganan perusahaan berbagai bidang usaha yang bermasalah sangat penting, karena untuk melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Jika tanpa ada dasar hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatau masalah, maka akan berdampak buruk bagi lembaga kepolisian, khususnya Polda Bengkulu. Seperti, bisa dipraperadilkan atau dipidanakan. \"Tanpa SK gub ini, kita tidak bisa melakukan proses hukum terhadap perusahaan terindikasi bermasalah itu,\" terang Roy. Dijelaskannya, pengusutan perusahaan bermasalah itu tidak hanya dilakukan Polda sendiri, melainkan terdiri dari berbagai instansi. Seperti, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pemerintah Provinsi Bengkulu, Polda, Kejaksaan dan lainnya. Beberapa instansi ini akan disatukan dalam satu tim dan diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut. \"Kita tidak sendiri, melainkan dalam satu tim yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui SK gub itu,\" sampainya. Roy menambahkan, guna mematangkan rencana pengusutan terhadap perusahaan nakal ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat di Pemprov Bengkulu bersama instansi yang terlibat. Selain itu, agar tidak salah dalam mengambil tindakan dan keputusan menangani persoalan perusahaan bermasalah tersebut. \"Kita sudah siap melakukan pengusutan terhadap perusahaan bandel itu, namun tetap menunggu SK gub tersebut,\" pungkas pamen dengan 3 melati dipundaknya itu. (111)
Polda Tunggu SK Gubernur
Rabu 11-03-2015,14:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :