BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahaan SIK SH MH mengatakan, dalam melakukan pengusutan dan penindakan terhadap perusahaan - perusahaan di Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, SAg diterbitkan. Sebab, SK gubernur ini menjadi dasar hukum dan acuan bagi Polda dalam melakukan pengusutan perusahaan berjumlah puluhan tersebut. \"Belum, kita masih menunggu SK gub yang hingga saat ini belum kita terima,\" ungkap Roy, kepada BE, Selasa (10/3) di Mapolda Bengkulu. Menurut Dir Reskrimsus, SK gubernur dalam penanganan perusahaan berbagai bidang usaha yang bermasalah sangat penting, karena untuk melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Jika tanpa ada dasar hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatau masalah, maka akan berdampak buruk bagi lembaga kepolisian, khususnya Polda Bengkulu. Seperti, bisa dipraperadilkan atau dipidanakan. \"Tanpa SK gub ini, kita tidak bisa melakukan proses hukum terhadap perusahaan terindikasi bermasalah itu,\" terang Roy. Dijelaskannya, pengusutan perusahaan bermasalah itu tidak hanya dilakukan Polda sendiri, melainkan terdiri dari berbagai instansi. Seperti, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pemerintah Provinsi Bengkulu, Polda, Kejaksaan dan lainnya. Beberapa instansi ini akan disatukan dalam satu tim dan diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut. \"Kita tidak sendiri, melainkan dalam satu tim yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui SK gub itu,\" sampainya. Roy menambahkan, guna mematangkan rencana pengusutan terhadap perusahaan nakal ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat di Pemprov Bengkulu bersama instansi yang terlibat. Selain itu, agar tidak salah dalam mengambil tindakan dan keputusan menangani persoalan perusahaan bermasalah tersebut. \"Kita sudah siap melakukan pengusutan terhadap perusahaan bandel itu, namun tetap menunggu SK gub tersebut,\" pungkas pamen dengan 3 melati dipundaknya itu. (111)
Polda Tunggu SK Gubernur
Rabu 11-03-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Senin 05-10-2026,10:13 WIB
Marsal Abadi dan Pengurus PWI Prov Bengkulu Periode 2026-2031 Dilantik
Terkini
Senin 05-10-2026,14:10 WIB
Diduga Hendak Transaksi Ganja 2 Kg, Warga Ratu Samban Ditangkap dan Satu Pria Kabur
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Deddy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Respon Keluhan Masyarakat, Kualitas Pertalite di Bengkulu Dicek
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Total Penghasilan Tenaga Pengelola KDKMP Mukomuko Capai Sekitar Rp6,81 Juta, Uang Makan Tergantung Kehadiran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB