Bendahara KPU Telantarkan Anak

Selasa 10-03-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Novalinda (30), warga Jalan Merpati, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (9/3), kemarin melaporkan mantan suaminya, berinsial TO (30), menjabat sebagai bendahara di salah satu sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu. Namun, laporan janda muda ini tidak diterima polisi karena tak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, setelah korban resmi bercerai dengan pelaku satu bulan lalu, oknum PNS vertikal itu tidak memberikan nafkah kepada anaknya, YA (3). Padahal, dalam keputusan Pengadilan Agama, pelaku wajib memberikan nafkah kepada buah hatinya tersebut. \"Saya menikah tahun 2012 lalu dan resmi bercerai bulan Februari 2015. Dalam putusan Pengadilan Agama Bengkulu, mantan suami saya itu diwajibkan memberikan nafkah bagi anak kami sebesar Rp 700 setiap bulannya. Hanya saja, tidak diberikannya,\" terang Novalinda, kepada BE di Mapolda Bengkulu. Novalinda menceritakan, selama menjalani bahtera rumah tangga dengan pelaku selama 3 tahun, hubungan mulai terasa tidak harmonis lagi. Hal ini disebabkan mantan suaminya itu diduga selingkuh dengan wanita lain. Bukannya mengakui kesalahan, mantan suaminya itu malah menggugat cerai korban. \"Saya bercerai setelah dia (mantan suami korban,red) ketahuan selingkuh pada 2013 lalu,\" terangnya. Dijelaskan Novalinda, ia telah mengantarkan putra pertamanya ke kantor mantan suaminya di KPU. Hal itu, merupakan bentuk rasa kesal terhadap mantan suaminya tidak bertangungjawab. Selain itu, agar pelaku mengatahui sulitnya mengurus anak. \"Anak saya antarkan ke kantor mantan suami saya agar dia malu,\" tutup Novalinda. (135)

Tags :
Kategori :

Terkait