RATU SAMBAN, BE - Kasus pengadaan tawas yang sudah P19, masih begitu banyak kekurangannya. Alhasil kasus ini belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Untuk melengkapi kekurangan tersebut, kemarin Polres Bengkulu memeriksa Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Iswandi SH, terkait pengadaan tawas.
Diungkapkan Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Wijayanto SIK pemeriksaan terhadap Iswandi tersebut, merupakan pemeriksaan lanjutan atas kasus pengadaan Tawas di PDAM Kota Bengkulu. \"Ini pemeriksaan lanjutan, sesuai petunjuk dari Kejari. Disini kita akan melengkapi kekurangan tersebut. Setelah lengkap dengan mengagendakan pemeriksaan, maka kita kembalikan lagi kepada Kejari,\" katanya.
Dilanjutkannya, bahwa syarat formil, maupun materil yang kurang tersebut dalam waktu dekat ini sudah bisa dilengkapi. Beberapa saksi lain terkait pengadaan tawas juga diperiksa lagi. Namun siapa saja yang akan menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya, masih dirahasiakan oleh tim penyidik. \"Semuanya akan tuntas dalam waktu dekat ini, dan siap untuk disidangkan,\" tukasnya optimmis. Iswandi diperiksa selaku saksi, terhadap pengadaan tawas yang dilakukan oleh PDAM Tirta Dharma. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Unit Tipikor kemarin berlangsung secara tertutup. Iswandi dicercar 20 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Bengkulu.
Pemeriksaan dilakukan selama 5 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan itu cukup membuat Iswandi kebingungan. Terlebih dalam hal ini, Iswandi baru menduduki jabatan Kabag Hukum, namun sudah dihadapkan oleh permasalahan pengadaan tawas. Pengadaan tawas tersebut juga dikaitkan dengan Perda dari Pemkot Bengkulu terhadap dasar hukumnya.Pemeriksaan Iswandi tersebut, dilakukan setelah penetapan Direktur PDAM Ichsan Ramli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu. (160)