Pemerintah Untung Rp 6,9 Miliar, Pihak Pengelola Kesal

Selasa 10-03-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Ketika Program Samisake Melambat Penguatan ekonomi rakyat melalui lembaga koperasi telah dilaksanakan dari sejak zaman Indonesia merdeka. Kata Wakil Presiden RI Pertama, Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Di Kota Bengkulu, konsep tersebut diadopsi dalam bentuk program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). RUDI NURDIANSYAH, Kota Bengkulu Sulami (39), warga Penurunan, sedang sibuk melayani para pembeli ketika BE mendatanginya, di Jalan Fatmawati, kemarin sore (9/3). Penjual gorengan ini merasa bersyukur bisa menambah penghasilan suaminya yang hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Dengan gerobaknya yang sederhana berlabel \'Gorengan Samisake\', ibu dua anak ini mengaku hasil penjualannya bisa mencukupi untuk menutup kebutuhan dapur sehari-hari. \"Saya pinjam duit Samisake Rp 5 juta. Dikembalikan setiap bulan Rp 200 ribu. Alhamdulillah meski hanya bekerja seperti ini yang penting halal dan bisa bantu suami cari nafkah,\" katanya dengan wajah optimis. Namun tidak semua penerima manfaat Dana Bergulir Samisake bersikap seperti Sulami. Misalnya salah satu peminjam berinisial IS, warga Pengantungan. Meski telah berhasil meminjam Dana Bergulir Samisake sebesar Rp 10 juta, namun jejaknya hilang setelah hanya membayar angsuran 3 kali. \"Soal-soal seperti ini memang ada. Bahkan di salah satu koperasi yang cukup sukses mengelola Samisake, ada suami-istri yang meminjam tapi jejak sang suami hilang saat mereka bercerai. Angsuran mereka juga mandeg,\" demikian pengakuan Kepala UPTD Samisake Benny Alamsyah SE MSE MA saat ditemui di kantornya, kemarin. Kata Benny, meski telah 3 bulan akselerasi program Dana Bergulir Samisake melambat karena tidak adanya sama sekali dana APBD 2015 untuk program ini, namun pemerintah telah mencetak keuntungan dari program ini. Semula, pada APBD 2014, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13.649.000. \"Setelah dana itu diputar selama satu tahun, dana itu menjadi Rp 20.203.450.000. Ada peningkatan sebesar Rp 6.963.550.000 atau 51 persen dari dana yang dikucurkan semula,\" ujar jebolan salah satu universitas ternama di Belanda ini. Data terhimpun dilapangan, beberapa koperasi memang tercatat meraih untung besar. Misal Kopwan Rinjani Maju Bersama yang mengelola Dana Bergulir Samisake sebesar Rp 300.000.000, sekarang mereka memiliki kas dana hingga Rp 757.500.000. Ada juga Koperasi BKM Anggrek di Sawah Lebar yang diberikan modal awal Rp 283.000.000 juta, namun pada akhir tahun berhasil membukukan kas koperasi sebesar Rp 645.000.000. Kondisi yang agak berbeda terjadi di Kelurahan Kandang yang dikelola Koperasi Jasa Mutiara Laut dan di Kelurahan Pematang Gubernur yang dikelola Koperasi Atlas. Kedua koperasi ini tidak berhasil membukukan keuntungan sama sekali. Meski pemerintah untung, namun rasa kesal justru dirasakan para pengurus koperasi yang mengelola Dana Bergulir Samisake. Salah satunya seperti yang diutarakan Endang Mulyanti, pengurus Koperasi Asmirunnisa di Kelurahan Kebun Dahri. Kekesalannya itu dipicu oleh dihapuskannya sama sekali anggaran operasional pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada APBD 2015. \"Kenapa program baik seperti ini harus dihentikan pembiayaannya oleh pemerintah,\" ungkapnya dengan nada keheranan. Dimintai pendapatnya mengenai hal ini, Deputi Hukum dan Pembangunan pada Insitute of Social Justice (ISJ), Rudy Anton, mengatakan, program Dana Bergulir Samisake merupakan bantuan usaha mikro yang ditujukan untuk masyarakat ekonomi lemah. Menurut dia, program ini harus terus dilanjutkan. \"Ini merupakan program produktif untuk mengangkat taraf kesejahteraan rakyat. Akan tetapi program ini terhenti. Seharusnya program ini tidak perlu dihentikan jika aparatur negara mempunyai komitmen besar untuk melindungi kepentingan rakyat,\" kata Anton. Ia menerangkan, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 bahwa anggaran dan pendapatan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan anggaran negara ditetapkan setiap tahun dgn Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. \"Bagi kami seharusnya hal yang teknis tidak boleh sampai menghilangkan hal yang substantif untuk melindungi masyarakat lemah. Dana Bergulir Samisake ini merupakan program alternatif yang harus terus dijalankan pemerintah ditengah situasi masih sulitnya masyarakat ekonomi lemah mengakses pinjaman dari lembaga-lembaga lain seperti perbankan,\" sampainya. Karenanya ia sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang memberikan advise hukum kepada DPRD Kota Bengkulu tertanggal 17 Desember 2014 yang lalu. Advise tersebut berisi Dana Bergulir Samisake harus disalurkan kepada yang memiliki badan hukum dan badan usaha. \"Kami pikir pihak Kejari Bengkulu perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci. Sebab, masyarakat miskin sebenarnya tidak perlu diberatkan dengan persyaratan demikian. Apalagi bila advise hukum itu sampai mengganggu penyaluran dana Samisake yang telah ada,\" demikian Anton. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait