LEBONG UTARA,BE - Tidak adanya satu pun mobil Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK) yang turun ke lokasi kebakaran di Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara yang terjadi pada Rabu malam lalu membuat Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi geram. Terlebih mobil PBK tidak diturunkan karena dalam kondisi rusak. Padahal, tegas bupati setiap tahun APBD Lebong selalu menganggarkan untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan PBK yang ada di kabupaten Lebong. Namun, yang terjadi juustru saat dibutuhkan kendaraan PBK tersebut malah dalam kondisi rusak dan tidak siap digunakan. Terkait hal tersebut, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi meminta kepada aparat penegak hukum seperti Kajaksaan Negeri (Kejari) maupun Polres Lebong untuk menelusuri terkait ada atau tidaknya anggaran yang sudah dilakukan untuk rehab Mobil PBK tersebut. Bahkan diketahui jika ini bukanlah kali pertama mobil PBK tidak datang saat pristiwa kebakaran terjadi. \"Dari empat mobil yang kita punya tiga diantaranya dalam kondisi rusak dan hanya satu yang bisa digunakan yaitu yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang. Kita belum bisa berbicara terlalu jauh karena kita masih akan memanggil pihak Satpol PP dan PBK terkait anggaran pemeliharan ada atau tidak. Saya sudah meminta kepada Kejari dan Polres untuk menelusurinya apakah ada penyalah gunaan dana pemeliharaan PBK itu atau tidak, kalau memang nantinya ditemukan hal-hal yang melangar aturan penjarakan saja,\" tegas Bupati dihadapan Kajari dan Kapolres Lebong saat meninjau lokasi kebakaran kemarin. Terpisah, Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH mengungkapkan pihaknya siap untuk menelusuri anggaran perawatan kendaraan di Kantor Satpol PP dan PBK. Namun demikian pihaknya juga masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. \"Kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Yang jelas tadi saya sudah memerintahkan kepada Kasi Pidsus untuk menelusuri hal ini,\" singkat Dodi. Sementara itu dari data yang berhasil diperoleh BE, ditahun 2013 lalu diketahui setelah APBD perubahan terdapat anggaran sebesar Rp 957.800.000 yang khusus untuk rehab/pemeliharaan kendaraan dinas oprasional pemadam kebakaran. Sementara ditahun 2014 terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk belanja perawatan kendaraan bermotor di kantor Satpol PP dan PBK sebesar Rp 100 juta, belanja pengganti suku cadang Rp 15.000.000 dan belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas sebesar Rp 75.000.000. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Lebong yakni Batara Yudha Pratama Wijaya SSos yang ikut meninjau lokasi kebakaran kemarin meminta agar Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi untuk mengevaluasi pejabat hingga petugas PBK tersebut. Tidak adanya satu kendaraan PBK yang turun juga membuat anggota DPRD Provinsi tersebut miris. \"Saya minta Bupati mengevaluasi PBK ini, kenapa sampai tidak ada yang turun. Kalau alasan rusak, setiap tahun kan ada anggaran pemeliharannya. Kemana dana itu,\" ucap Yuda yang merupakan anak Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi.(777)
Bupati Geram Mobil PBK Rusak
Jumat 06-03-2015,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB