JAKARTA, BE - KPK akhirnya “menyerah” dan tidak mengambil jalan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. KPK memilih melimpahkan perkara korupsi BG ke Kejaksaan Agung. Langkah KPK juga sekaligus melaksanakan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melanjutkan penyidikan kasus BG. Seusai rapat koordinasi di gedung KPK, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan, keputusan itu diambil mengacu pada undang-undang yang menyebutkan KPK tidak dapat menghentikan penyidikan perkara (SP3). \"Hakim meyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Oleh karena itu, penanganannya harus ditinjau kembali. Dan KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan,\" kata Prasetyo dalam keterangan pers di KPK, Senin (2/3). Dia menambahkan, KPK segera menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan kepada Kejagung. \"Dengan disertai catatan KPK bahwa nampaknya kepolisian pun sudah pernah menangani kasus yang sama,\" tuturnya. Sementara itu, Wakapolri Badrodin Haiti yang kini menjadi calon Kapolri menyambut baik keputusan KPK melimpahkan kasus BG pada Kejagung. Dia menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi dengan Kejakgung terkait dengan berkas penyelidikan kasus BG. \"Kami lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan Kejaksaan akan berkoordinasi soal berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK,\" tuturnya. Di sisi lain, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membantah anggapan pelimpahan kasus BG ke Kejakgung merupakan sinyal bahwa komisi antirasuah menyerah. Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dan disepakati kelima pimpinan. \"Jangan diartikan kami menyerah begitu saja,\" kata dia. Dia menambahkan, keputusan pelimpahan kasus tersebut telah dipikirkan secara matang dan sesuai dengan norma hukum. \"Jadi hormati keputusan yang telah diambil itu,\" tuturnya. Johan juga mengatakan, KPK pernah melimpahkan kasus ke Kejagung. Yakni, kasus yang melibatkan orang yang bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Hal itu terkait dengan pernyataan hakim Sarpin Rizaldi yang menyebut BG bukanlah penyelenggara negara. Jaksa Agung HM. Prasetyo juga menyatakan, tidak perlu ada kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. \"Penetapan dan penyidikan tersangka BG oleh KPK dinilai tidak sah. Itu yang harus dijadikan kajian,\" tegasnya.
Tidak Menyerah Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan pelimpahan kasus tersebut tidak serta merta membuat komisi antirasuah lemah. Dia menyebut keputusan itu bukanlah akhir dari upaya KPK memberantas korupsi di Indonesia. “Kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami,” ujar Ruki dalam keterangan pers di KPK, Senin (2/3). Menurut dia, masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan KPK. Jika KPK hanya terfokus pada kasus BG, dia dan pimpinan lain khawatir kasus lain akan terbengkalai. “Belum lagi gelombang praperadilan lainnya,” katanya. “Kami percaya Kejagung dan Polri punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum sesuai dengan jalur hukum,” tuturnya. Sementara itu Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan KPK tidak ada aturan untuk menghentikan kasus BG atau SP3. Hal ini yang membuat diserahkan ke Kejagung. “Jadi, diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Nanti diteliti pihak Kejaksaan,\" ujarnya di Komplek Mabes Polri, Senin (2/3). Buwas, sapaan Budi Waseso, mengatakan pelimpahan kasus tersebut sebagai wujud penegakan hukum antara KPK, Kejaksaan dengan Kepolisian. “Saya dari pihak kepolisian ikut menyaksikan proses ini,” ujarnya. Polri, lanjut dia, hanya melihat proses awal saja. Selanjutnya tergantung kewenangan Kejaksaan. \"Kalau diminta, kita siap membantu,\" tuturnya. Apakah kejaksaan akan memberikan SP3? Menurutnya, dia tidak mengetahuinya. Hal itu sepenuhnya tergantung kewenangan Kejaksaan. “Jadi, kita tidak boleh berandai-andai karena semua sesuai dengan aturan hukum,” jawabnya. Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menilai keputusan yang diambil KPK, Polri, dan Kejagung merupakan sebuah sinergi yang baik. \"Saya tidak melihat ada barter (perkara) karena sebelumnya KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah bertemu,\" kata Tedjo.(**)