DPKKA Tindak Penunggak Pajak

Rabu 25-02-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu mulai menggeber kasus tunggakan pajak. Sebanyak 25 hotel di Kota Bengkulu (lihat grafis, red) masuk dalam daftar sorotan DPPKA Kota Bengkulu. \"Kepada yang belum membayar, kami harapkan dapat segera melunasi kewajiban mereka. Sementara terhadap mereka yang sudah membayar, kami harapkan tidak sampai menunggak kembali,\" kata Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan SE, kemarin (24/2). Ia menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menyeret para pengemplang pajak ke ranah hukum. Pada tahap awal, ia bersama tim bergerak ke objek-objek wajib pajak untuk menagih pajak secara persuasif. \"Ada dari organisasi perhotelan menemui saya agar ia bersama-sama anggotanya diberikan tenggat waktu untuk melunasi. Saya jawab, baik. Kami akan beri waktu 3 hari. Bila masih belum bayar juga akan kami berikan surat teguran sampai 3 kali. Bila masih belum bayar, kami serahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum,\" ungkapnya. Ia pun menyatakan keraguannya atas data laporan keuangan yang disampaikan oleh beberapa hotel kepada mereka. Untuk menghindari adanya dugaan manipulasi data, pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan keakuratan data-data tersebut. \"Bayangkan sebanyak itu hotel tidak memberikan masukan apa-apa buat pemerintah. Padahal aturannya jelas. Yang kita nilai juga akan kita periksa kembali. Jangan sampai apa yang menjadi hak negara tidak ditunaikan,\" sampainya. Peringatan yang sama juga ia sampaikan kepada seluruh rumah makan dan restoran yang ada di Kota Bengkulu. Ia membeberkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 2 rumah makan yang ada di Kota Bengkulu yang disinyalir telah menunggak pajak selama beberapa tahun. \"Dalam 10 hari kewajiban mereka harus sudah selesai. Kami sudah sampaikan suratnya dan sudah ada tanda terimanya. Mereka bilang akan mempelajarinya terlebih dahulu. Mereka khawatir bila langsung diproses secara hukum. Kami beri dulu kesempatan saat ini. Kalau sudah ditegur masih juga belum dilunasi, kami akan membuat laporan hukum,\" tutupnya. (009)

Daftar Hotel Penunggak Pajak

Nama Hotel Alamat 1. Hotel SS Jalan MT Haryono 2. Hotel Rindu Jalan Sumatera 3. Hotel Nusa Indah Jalan Danau 4. Wisma Kenangan Jalan Beringin 5. Hotel Serasih Jalan Soetoyo 6. Hotel Beringin Jalan Soetoyo 7. Hotel Bunda Jalan Soetoyo 8. Hotel Asoka Jalan Soetoyo 9. Hotel Gumay Jalan Soetoyo 10. Hotel Idaman Jalan Semangka 11. Hotel Bougenville Jalan Jati 12. Bidadari Beach Hotel Jalan Pariwisata 13. Hotel Grand Bougenville Jalan Pariwisata 14. Panorama Cottage Jalan Pariwisata 15. Royal Beach Hotel Jalan Pariwisata 16. Hotel Putri Gading Jalan Sukajadi 17. Guest House Asahan Jalan Asahan 18. Hotel Lintas Alam Jalan Jenggalu 19. Hotel Mentari Jalan Hibrida 20. Guest House B n B Jalan Sadang 21. Hotel Zal Jalan S Parman 22. Hotel Wisata Jalan S Parman 23. Seruni Guest Hotel Jalan Seruni 24. Wedika Hotel Jalan P Tandean 25. Wisma Barmen Jalan Semangka

Tags :
Kategori :

Terkait