Terkait Kasus Penyidik KPK, 12 Polisi Bengkulu Diperiksa

Selasa 24-02-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sedikitnya 12 anggota polisi di lingkungan Polda Bengkulu, kemarin diperiksa 3 penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus yang menimpa salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang kembali dibuka oleh Mabes Polri.

Tiga penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dibawah komando perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes Pol, melakukan pemeriksaan tertutup terhadap saksi kasus Novel Baswedan saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu tahun 2007 lalu. Kala itu, penyidik KPK itu diduga telah melakukan perintah penembakan hingga tewasnya, salah satu tersangka pencurian sarang burung walet berinsial Ij. Saat itu, Novel Baswedan berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi).

Pantauan BE, kemarin, 12 anggota polisi yang diperiksa diantaranya, Aiptu Jhony Walker, Fery Zaludin, Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Amsaludin, S.Sos dan lainnya.

Pemeriksaan tertutup terhadap 12 orang lebih anggota polisi itu berlangsung di lantai I Gedung Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu.

\"Ini cerita lama bersemi kembali,\" celetuk salah seorang anggota polisi yang ikut dalam pemeriksaan itu, namun enggan namanya dituliskan, pada BE, kemarin.

Lantaran, jumlah saksi Novel yang diperiksa itu cukup banyak, sehingga pemeriksaan dilakukan secara bergantian. Apalagi, dalam ruangan pemeriksaan, hanya diperbolehkan satu orang anggota polisi yang akan menjalankan pemeriksaan terhadap penyidik Bareskrim Polri yang menangani pekara tersebut.

\"Ya, pemeriksaan dilakukan secara bergantian,\" terang anggota yang ikut dalam pemeriksaan yang berlanjut hingga malam hari itu.

Terpisah, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron, melalui Dir Reskrim Umum, Kombes Pol Dadan, SH dan Kabid Humas, AKBP Sudarno, S.Sos, ketika dikonfirmasi jurnalis Senin (23/2), tidak menampik jika penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Novel Baswedan tersebut. Hanya saja, kasus itu memang sudah dilimpahkan dari Polda Bengkulu ke Mabes Polri, sehingga wajar jika tim dari Mabes Polri turun untuk melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

\"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Sehingga, penanganan dilakukan oleh pihak Mabes Polri,\" terangnya.

Dikatakan Sudarno, dengan dilimpahkan kepada Mabes Polri, maka pihak Mabeslah yang berkompeten untuk menuntaskan kasus tersebut. Termasuk, bagi kalangan wartawan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Kendati demikian, paling tidaknya pihak Polda Bengkulu hanya memfasilitasi, seperti menyiapkan ruangan pemeriksaan, menghadirkan saksi dan mengawal dalam melakukan olah TKP serta penyidikan lainnya. \"Kalau untuk perkembangan kasus, jurnalis silakan langsung tanya kepada Divisi Humas Mabes Polri, sehingga mendapatkan data yang otentik,\" tukasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait