KOTA MANNA, BE – Kinerja Sat Resnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dalam membasmi peredaran narkotika dalam wilayah BS patut diacungi jempol. Pasalnya jika selama ini yang ditangkap hanya pemakai atau kurir, kali ini yang ditangkap pengedar dan bandar besar.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui kasat Resnarkoba, Iptu Rizki Akbar mengungkapkan, bandar dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap sudah termasuk level antar kabupaten.
Penangkapan terhadap bandar dan pengedar tersebut yakni Kamis (19/2). Pertama kali ditangkap pengedar yakni, Ed (37), warga Kabupaten Kaur yang merupakan PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemda Kaur.
Ed ditangkap di rumah salah satu warga di Dusun Rantau Panjang, Desa Ketaping, Manna sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap diduga Ed hendak melakukan transaksi sabu kepada warga setempat.
Dari tangan Ed diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 9,7 gram dan senilai Rp 13 juta. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan ditemukan dalam kantong jaket Ed sebelah kanan.
Selain itu juga ditemukan satu set bong atau alat penghisap, kemudian uang senilai Rp 350 ribu serta satu unit HP. Lalu dari keterangan Ed, diketahui jika barang haram itu didapatnya dari tangan Rd (41) warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan If (30) warga Kaur yang diduga bandarnya.
Lalu polisi pun langsung bergerak menyelusuri keberadaan Rd dan If. Sehingga sekitar pukul 04.30 WIB Jumat (20/2) dini hari, polisi mengetahui jika Rd dan If berada di salah satu rumah makan di Desa Talang Randai, Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan.
Agar buruan tidak kabur, polisi langsung bergerak ke alamat kedua buruan itu. Sehingga sekitar pukul 05.00 WIB dini hari kemarin, keduanya pun ditemukan sedang berada di warung makan itu. Rd sendiri sedang makan dan If sedang duduk-duduk di depan warung. Dari tangan keduanya tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Setelah kami uji urine ketiganya. Diketahui urine mereka positif mengandung zat sabu-sabu,”terang Rizki.
Sementara itu, Ed kepada BE mengaku baru dua bulan berbisnis sabu-sabu. Sedangkan Rd mengaku baru dua kali menjual sabu-sabu itu kepada Ed. Adapun If membantah jika dirinya ikut berbisnis sabu-sabu. Hanya saja saat itu dirinya mengaku secara kebetulan bersama Rd. “Saya tidak menjual sabu-sabu, saya hanya kebetulan bertemu dengan Rd,” kilah If. (369)