Usut Bansos, Mantan Sekkot Diperiksa

Sabtu 21-02-2015,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunjukkan komitmennya mengusut kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu. Setelah sebelumnya Kejari menetapkan sebanyak 8 tersangka, tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lagi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, tim penyidik belum bisa memastikan kapan akan ada penambahan tersangka, dengan alasan pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk dimintai keterarangan terkait kemana dana tersebut dikucurkan. Bahkan untuk terus mengusut kasus tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota (Sekkot) Bengkulu tahun 2008-2012, Drs Rusli Zaiwin MM (menjabat saat masa pemerintahan H Ahmad Kanedi). Hal ini dibenarkan Kajari Bengkulu Wito SH MHum, ditemui BE, Jumat (20/2) kemarin. \"Ya, kita melakukan pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sebab siapapun yang berkaitan dengan pengelolaan dana anggaran bansos akan saya mintai keterangan sesuai dengan usulan tim penyidik,\" terang Wito.

FPI Dukung Kejari Sementara itu, dalam pengusutan kasus ini, pihak Kejari mendapatkan dukungan dari organisasi Fron Pembela Islam (FPI) Provinsi Bengkulu. Hal ini terlihat dari orasi yang dilakukan oleh puluhan warga yang tergabung dalam FPI di depan kantor Kejari, sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (20/2). Dalam aksi yang dipimpin oleh Syeikh Sasriponi ini, massa memberikan dukungan kepada Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut tanpa ada nuansa politik, intervensi maupun pelanggaran hak azazi manusia (HAM). \"Pada intinya kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejari. Hanya saja, kami berharap apa yang dilakukan, murni penegakan hukum,\" sampai Sasriponi. Menanggapi ini, Wito menegaskan, bahwa proses pengusutan kasus dana bansos yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar ini adalah murni penegakan hukum dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. \"Kasus Bansos ini sudah menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum. Apa yang dilakukan adalah murni penegakan hukum dan tanpa ada intervensi. Bahkan, saya siap pulang tinggal nama dalam pengusutannya,\" demikian Wito. Sekedar mengingatkan dalam pengusutan kasus bansos, tim penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Diantaranya, mantan Sekda Drs H Yadi MM, mantan Kepala DPPKA, SS SH MSI, mantan Bendahara DPPKA SB SE, mantan kabag kesra Drs Al, mantan Kabag Kesra SH, staf kesra No, AH dan ES.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait