BU dan Kaur Ikut Pilkada Serentak

Sabtu 21-02-2015,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dengan disahkannya revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada oleh DPR RI pada Selasa (17/2) lalu, KPU Provinsi Bengkulu langsung memutuskan bahwa kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan bupati bertambah. Tambahannya adalah pemilihan bupati Bengkulu Utara dan bupati Kaur. Sebelumnya kedua kabupaten ini belum dimasukkan karena masa jabatannya bupatinya berakhir 2016. \"Dalam UU Pilkada yang baru disahkan itu menyatakan bahwa Pilkada serentak dilakukan Desember 2015, yang akan diikuti oleh daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya berakhir di 2015 dan semester pertama 2016. Dengan begitu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kaur kita ikut sertakan, karena masa jabatan bupati Bengkulu Utara berakhir Februari 2016 sedangkan masa jabatan bupati Kaur berakhir Mei 2016,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM, kemarin. Dengan ikutnya dua kabupaten tersebut, maka akan ada 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dengan pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu. Kabupaten tersebut adalah Mukomuko, Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Kaur. \"Sebelumnya hanya ada 6 kabupaten yang ikut Pilkada, namun dalam Undang Undang Pilkada yang baru disahkan itu menyebutkan bahwa semua daerah yang masa jabatan kepada daerahnya berakhir 2015 dan semester pertama tahun 2016, maka akan mengikuti Pilkada 2015. Karena dasarnya itulah kami memutuskan untuk mengikut serta dua kabupaten tersebut,\" ungkapnya. Menurutnya, meski masa jabatan bupati Bengkulu Utara berakhir pada Februari 2016 dan masa jabatan bupati Kaur berakhir Mei 2016, maka tidak akan berpengaruh dengan adanya bupati baru. Sebab, pelantikan bupati yang baru tetap akan dilaksanakan bertepat dengan berakhirnya masa jabatan bupati atau kepala daerah yang lama. \"Walau pun Bengkulu Utara dan Kaur ikut dalam Pilkada 2015, kemungkinan pelantikan kepala daerah yang menang nantinya akan disesuaikan dengan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut, karena sangat berisiko jika mengurangi masa jabatan kepala daerah,\" terangnya. Meski sudah memastikan selain pemilihan gubernur dan 8 bupati di Provinsi Bengkulu, Irwan mengaku belum bisa melaksanakan tahapannya. Sebab, hingga kemarin pihaknya belum juga mendapatkan jadwal tahapan dan regulasi dari KPU pusat. \"Kalau ditanya soal kesiapan, kami sudah siap. Tapi permasalahannya sekarang adalah jadwal tahapan dan regulasinya belum ada, sehingga tidak ada upaya lain, kecuali menunggu jadwal tahapan dan regulasinya,\" imbuhnya. Diakuinya, jika Pilkada tidak serentak, maka jadwal tahapan pelaksanaan disusun oleh KPU daerah, namun kali ini pelaksanaannya sama dengan Pemilu Legislatif atau Pemilu Pemilihan Presiden, karena semua tahapan ditentukan KPU pusat. \"Selain menunggu regulasi dan jadwal tahapannya, kita juga menunggu kejelasan anggaran dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena dalam Undang Undang Pilkadaitu sudah dijelaskan bahwa Pilkada serentak ini didanai oleh Pemerintah daerah dengan dana yang bersumber dari APBD. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda anggaran itu akan disediakan, kami kami sendiri belum mendapatkan undangan untuk membahasnya,\" bebernya. Ditanya mengenai kebutuhan, Irwan mengaku pihaknya belum menghitungnya secara detil. Yang pasti jumlahnya berkurang dari Rp 111 miliar seperti yang sudah diusulkan ke Pemprov beberapa waktu lalu. \"Pengurangan atau penghematan biaya dipastikan ada, karena selain ada dua tambahan daerah yang ikut melaksanakan Pilkada, juga dikarenakan ada beberapa tahapan yang dihapus, seperti uji publik dan hanya satu putaran,\" tandasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait