BENGKULU, BE - Terkuaknya draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/Aids yang di-copy paste-kan dari Perda provinsi lain, mendapat sorotan tajam dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu. Anggota Fraksi tersebut, Soheri Ersuan SH selain menyesalkan kejadian itu, juga mempertanyakan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, munculnya Raperda itu tidak hanya kesalahan dari tim penyusunnya dalam hal ini PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, melainkan masih ada sejumlah pihak lainnya seperti Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Pada dasarnya kita tidak mempermasalahkan mereka mengcopy paste-kan Perda dari daerah lain, tapi mekanismenya jangan seperti memuatkan seutuhnya, kan bisa menyesuaikan dengan daerah Provinsi Bengkulu,\" kata Soheri. Menurutnya, munculnya kesalahan fatal tersebut kemungkinan besar dikarenakan minimnya koordinasi antara Dinas Kesehatan dengan dua biro yang menyeleksi redaksional Raperda tersebut atau juga dikarenakan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) petugas yang membuatnya. \"Memang Raperda itu bisa direvisi, tapi ini sangat memalukan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Soalnya, Raperda itu pada dasarnya bisa disusun sendiri, mungkin ini juga dikarenakan malasnya PNS mencari dan mengumpulkan sumbernya,\" sesalnya. Politisi muda dari PPP ini meminta hal tersebut tidak terjadi lagi untuk masa yang akan datang, karena kesalahan tersebut bagaikan mencoreng muka sendiri. \"Kami minta ini yang pertama dan terakhir kalinya. Jika kedepan masih melakukan kesalahan yang sama, kami akan merekomendasikan kepada gubernur agar memberikan sanksi tegas,\" ucapnya dengan sedikit mengancam. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Amin Kurnia SKM MM mengakui adanya kesalahan dalam Raperda tersebut, namun ia mengaku sudah memperbaikinya. \"Saya mendapat instruksi langsung dari Pak Sekda untuk memperbaikinya, sekarang sudah selesai diperbaiki dan mudah-mudahan tidak ada kesalahan lagi,\" ungkapnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, kesalahan dalam draf Raperda itu mulai dari halaman pertama pada bagian dasar hukum poin 2 tertulis Undang Undang nomo 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730). Kesalahan lainnya juga terdapat pada Bab XI Ketentuan Penutup Pasal 42 yang berbunyi \"Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kota Surabaya\". Tanggal penetapannya juga tertulis Ditetapkan di Bengkulu pada November 2014. Kesalahan telak lainnya pada bagian bawah setelah Gubernur Bengkulu ttd Junaidi Hamsyah, juga terdapat tulisan Plt. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, ttd Sumardi. (400)
Kinerja Pemprov Dipertanyakan
Jumat 20-02-2015,11:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :