Sidang Korupsi Master Plan BENGKULU, BE - Sidang kasus dugaan korupsi master plan kawasan komersil Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (17/2). Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas Tata Kota Ir Yalinus, Imam Supardi selaku konsultan, dan Hari Mukti Karyawan selaku pihak CV Arsindo ini, agendanya mendengarkan pembacaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Joko Wahyono. Setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait mekanisme pengadaan produk master plan, kenapa bisa merugikan negara Rp 196 juta lebih, Joko mengatakan, pengadaan master plan belum selesai tapi sudah diserah terimakan. “Dana yang sudah digunakan Rp 190 juta, namun proyek belum selesai. Selain itu, ekspose juga belum pernah dilakukan,\" ungkap Joko. Karena penasehat hukum (PH) dari ketiga terdakwa masih belum puas apa keterangan dari saksi ahli, terkait mekanisme penganggaran. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (24/2) mendatang dengan agenda pembacaan saksi. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diketuai oleh Siti Insirah SH dan hakim anggota H Toton SH MH serta Agus Salim SH MH. Dihadiri tiga orang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Ayu Azizi SH, Leonitaquamila SH dan Yosi H Lubis SH.(167)
Produk Belum Selesai, Tapi Sudah Dibayar
Rabu 18-02-2015,16:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :