Dua Kali Menikah, Isteri Masih Perawan

Kamis 12-02-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemilik salon di Kecamatan Seberang Musi Kepahiang inisial HP (38) yang menjadi tersangka (tsk) pencabulan 12 pelajar di daerah tersebut mengakui sudah 2 kali melangsungkan pernikahan. Hanya saja pernikahan yang dijalaninya hanya bertahan kurang lebih selama 3 bulan lamanya, kemudian dirinya lebih memilih menceraikan sang isterinya. Di sisi lain tsk juga mengakui dirinya pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis saat masih usia sekolah oleh pelaku yang berasal dari pulau Jawa. \"Saya menyesali perbuatan saya tersebut. Saya pernah menikah sebanyak 2 kali, hanya saja hanya bertahan selama 3 bulan lamanya. Semua mantan isteri saya tersebut masih perawan saat saya ceraikan,\" ujar HP, saat diwawancarai di Mapolres Kepahiang Rabu (11/2). HP menambahkan, dirinya juga lebih condong suka sama anak laki-laki yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP). Hal inilah yang menjadi latar belakang dirinya untuk melakukan perbuatan cabul kepada pelajar dilingkungan Salon miliknya. \"Kalau terhadap wanita dan pria dewasa saya tidak suka, saya sukanya sama anak-anak yang masih polos dan tidak memiliki banyak bulu. Kemaluan saya juga tidak bisa berdiri lagi,\" akunya. Dalam menjalankan aksinya, HP berbuat cabul terhadap 12 pelajar yang diakuinya tanpa adanya unsur paksaan. Menurutnya, para pelajar yang menjadi korbannya tersebutlah yang datang ke salon miliknya disaat jam sekolah ataupun diluar jam sekolah. \"Saya tidak memaksa mereka (korban,red) datang ke salon saya, hanya saja mereka senang apabila bertemu dengan saya. Saya juga tidak berbuat macam-macam, hanya mengulum kemaluan korban saja sampai keluar. Saya juga waktu kecil pernah dicabuli oleh pria dari Jawa,\" jelasnya. Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Wakapolres Kompol Andy Sumarta SIK menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tsk ini. \"Dari pengakuan tsk, hanya 12 korban saja yang sudah dicabulinya. Hanya saja itu belum memastikan jumlah tersebut karena kita masih melakukan penyelidikan dilapangan,\" ujar Wakapolres. Disampaikannya, dari informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, tsk cabul ini merupakan salah seorang waria. Dalam menjalankan aksinya, tsk melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang dan jasa potong rambut gratis pada usaha salon miliknya. \"Modus operandi yang dilakukan tsk dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memberikan jasa potong rambut gratis kepada korban. Kemudian tsk juga memberikan bensin untuk korban yang menggunakan sepeda motor. Semua perbuatan cabul yang dilakukannya dilakukan dalam kamar usaha Salon yang digelutinya,\" terang Wakapolres. Menurutnya, atas kasus cabul dengan korban pelajar yang dilakukan tsk ini, pihaknya akan melakukan serangkaian pemulihan melalui bagian Binmas agar tidak terjadi gesekan sosial dikalangan masyarakat didaerah Kecamatan Seberang Musi akibat peristiwa pencabulan tersebut. \"Kita akan bekerjasama dengan pihak sekolah dan tokoh masyarakat di Kecamatan Seberang Musi untuk melakukan proses pemulihan atas peristiwa ini. Sementara itu kondisi psikologis tsk akan kita periksa, karena apa yang dilakukan tsk bisa dikatakan sebagai penyimpangan seksual,\" tandasnya. Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap Senin (9/2) sekitar 22.00 WIB, setelah dilaporkan mencabuli 12 anak laki-laki yang masih duduk di SD dan SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait