KOTA MANNA, BE – Satu dari dua terdakwa kasus pengadaan peralatan kebersihan pada kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS) kemarin diesekusi, untuk ditahan di rutan kelas IIB Manna BS. Pasalnya yang bersangkutan menerima putusan pengadilan tinggi (PT) Bengkulu, terkait upaya banding yang diajukanya setelah menolak putusan pengadilan Negeri Manna.
“Untuk Terpidana, Zakaria Zainul selaku PPTK kegiatan sudah kami eksekusi ke rumah tahanan (Rutan) tadi (kemarin),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Mohktar Arifin S Kom SH didampingi jaksa penuntut umum (JPU) H Rizal HN SH.
Menurut Rizal, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan setelah yang bersangkutan menerima putusan dan siap dieksekusi kemarin. Pagi kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB, yang bersangkutan dengan diantar mobil tahanan kejaksaan diantar ke Rutan. “Saat ini baru satu yang dieksekusi. Satu lagi yakni Abdul Karim Yahya yang sebelumnya kepala KLH, belum dapat dieksekusi karena melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Rizal.
Kepala Rutan kelas IIB Manna BS, Soni Sofyan BCip SSos MSi, membenarkan pihaknya sudah memasukan yang bersangkutan ke dalam rutan Manna. Menurutnya Zakaria kemarin dimasukan ke ruang blok B satu kamar dengan 4 tersangka proyek Buku Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. “Mengingat hari ini (kemarin) merupakan hari pertama yang bersangkutan masuk Rutan. Jadi kami inapkan di ruang berbeda dengan tahanan dan napi lainnya, untuk pengenalan lingkungan,” terang Soni.
Sekedar mengingatkan, Zakaria Zainul dan Abdul Karim Yahya terdakwa dalam kasus pengadaan peralatan kebersihan tahun 2012 di KLH BS dengan anggaran Rp 1,1 miliar. Dalam pelaksanaannya ada kerugian Negara sebagaimana hasil audit BPKP sebesar Rp 278 juta. Pada putusan Pengadilan Negeri Manna Zakaria Zainul divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Abdul Karim divonis 3 tahun penjara. Lalu keduanya pun mengajukan upaya banding. Putusan Banding Karim divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan Zakaria divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Atas putusan itu, Zakaria menerima dan Karim tidak menerima, hingga dirinya mengajukan upaya kasasi ke MA. (369)