Waspada Aksi Pencurian Kos

Jumat 06-02-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Masyarakat yang tinggal di kos diharapkan untuk bisa menerapkan aturan yang ketat. Aturan ketat tersebut ialah bagi siapa saja penghuni kos yang membawa teman diajak menginap, haruslah dilaporkan terlebih dahulu kepada pemilik kos atau RT/RW setempat. Sudah banyak yang menjadi korban akibat mengindahkan aturan yang terbilang sepele ini. Hal ini dibuktikan dari data jajaran Polsek yang melaporkan kasus pencurian ke Polres Bengkulu. Banyak kasus pencurian yang memakan korban penghuni kos, dimana saat terjadi pencurian, secara bersamaan teman kosnya memberikan tumpangan kepada orang lain. \"Banyak laporan kasus pencurian untuk Polres Bengkulu dari jajaran Polsek. Dimana modus pencurian itu ialah pencuri menumpang tidur di kos temannya, selanjutnya pencuri tersebut mencuri tanpa sepengetahuan teman yang ia tumpangi,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kompol Ruri Roberto SH SIK. Ditambahkannya, masyarakat yang rumah kosnya ditumpangi pencuri, bisa jadi mereka tahu temannya itu seorang pencuri namun pemilik kos tidak mengira temannya tersebut akan mencuri di salah satu tetangga kosnya. Selain itu rata-rata pemilik kos yang ditumpangi tidak tahu jika orang yang menumpanginya mencuri dikos tetangga kosnya. Modus pencurian ini merupakan modus lama, namun dipakai kembali oleh para pencuri. Karena itulah pihak Polres Bengkulu meminta masyarakat kerja sama, terutama yang tinggal di kos atau pemukiman padat. Untuk tidak mempercayai orang baru, tidak mudah begitu saja memberikan tumpangan menginap kepada sembarang orang, hal ini dimaksudkan agar kasus pencurian dapat diminimalisir. \"Pihak Polres Bengkulu mengajak kerja sama kepada masyarakat untuk tidak sembarangan, tidak gampang mempercayai orang yang hendak menginap dirumah atau kos,\" imbuh Ruri. Korban dari pencurian ini umumnya ialah mahasiswa dan usia produktif, pelaku pencuriannya pun demikian, umunya mereka orang yang berusia produktif. Salah satu korban pencurian yang mengindahkan aturan diatas dialami David Valeri (22) Mahasiswa, warga Jalan Dusun Besar, Kelurahan Dusun baru, Singaran Pati, Kota Bengkulu. Ia mengalami kerugian setidaknya Rp 15 juta lantaran satu unit motor jenis Suzuki FU150, satu unit handphone Blackbery serta satu unit Helm miliknya digasak pencuri. Barang kesayangan milik korban tersebut digasak pencuri saat ia menginap di kos temannya disekitaran Jalan Sepakat, Kelurahan Sawah Lebar, Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pencurian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat korban tertidur pulas, melihat pintu terbuka sedikit (tidak terkunci,red) pelaku langsung melancarkan aksinya dan berhasil menggasak barang-barang milik korban dalam waktu singkat. Pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran diduga menginap di sekitaran kos teman korban.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait