Coret Balon Kada Rekening Gendut

Jumat 06-02-2015,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - DPR RI bersama pemerintah diharapkan dapat memperketat persyaratan calon kepala daerah. Salah satunya mencoret kandidat yang memiliki rekening gendut atau memiliki aliran dana tidak wajar. \"Calon kepala daerah mestinya diberlakukan sama dengan pencalonan pejabat negara. Kalau memiliki rekening gendut sebaiknya jangan dicalonkan,\" kata Aktivis Respublica, Firnandes Maurisya, SH, Kamis (5/2). Meskipun DPR maupun pemerintah nantinya tidak sanggup memperketat persyaratan calon, Firnandes berharap Parpol yang dapat melakukannya. Parpol dapat meminta pendapat PPATK atau KPK sebelum mengusung calon kepala daerah. \"Untuk memastikan apakah mendapat rapor merah atau tidak. Kalau mendapat rapor merah, jangan sekali-kali dicalonkan. Jangan sampai setelah terpilih lalu bermasalah secara hukum. Timbul masalah baru,\" ungkap Firnandes. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil analisis terdapat 45 transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah maupun kerabatnya. Adapun rincian transaksi keuangan yang mencurigakan itu terdiri dari bupati sebanyak 26 orang dengan total Rp 1 triliun, gubernur 12 orang Rp 100 miliar, istri gubernur 1 orang Rp 15 miliar, wakil bupati 2 orang Rp 1 miliar, wakil gubernur Rp 300 juta, walikota 2 orang Rp 1 miliar dan anak bupati Rp 3 miliar. \"Dengan total transaksi keuangan Rp 1,120 triliun. Setelah diperiksa, hasil transaksi keuangan yang mencurigakan itu, diketahui 2 kepala daerah melakukan transaksi Rp 200 miliar, 6 bupati Rp 500 miliar dan 1 BUMD (terkait bupati, red) senilai Rp 300 juta. Totalnya, Rp 1 triliun,\" papar M Yusuf saat konferensi pers di kantornya belum lama ini. Namun Komisi II DPR RI, tidak membuat aturan mencoret balon kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Panja Komisi II hanya akan merevisi sejumlah persyaratan saja. Persyaratan untuk menjadi Kepala Daerah. Panja Komisi II menyepakati agar batas minimal umur dari seorang gubernur adalah 35 tahun, dan untuk bupati adalah 30 tahun. Padahal sebelumnya, Perppu Pilkada membuat batasan umur untuk calon Gubernur adalah 30 tahun, dan Bupati berumur 25 tahun. Selain itu, syarat minimal jenjang pendidikan dari calon kepala daerah tersebut. Sebelumnya, lulusan SLTA atau sederajat dapat mencalonkan diri menjadi gubernur ataupun bupati/walikota. Namun poin tersebut diubah menjadi hanya lulusan sarjana yang boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur. Sedangkan untuk bupati, para calon minimal harus bergelar diploma tiga (D3). \"Itu menjadi pembahasan kami,\" kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman. (rik/RP)

Tags :
Kategori :

Terkait