Telat Bayar Premi Didenda 2 Persen

Kamis 05-02-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Salah satu yang dilakukan dengan mendenda peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar Premi. Hal tersebut dilakukan untuk mengajak peserta BPJS Kesehatan taat membayar Premi. \"Pembayaran BPJS dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya, bagi yang terlambat akan kita denda sebesar 2 persen dari total preminya,\" ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Ardiansyah. Menurut Ardiansyah selain mendapat denda, peserta BPJS tidak bisa memanfaatkan BPJS bila suatu saat nanti ia mengalami sakit dan masuk rumah sakit. Namun bila sudah mengurus kembali dan melunasi baru bisa digunakan kembali. Namun menurut Ardiansyah pengunaan tidak bisa dilakukan pada hari itu juga, namun harus menunggu minimal seminggu terlebih dahulu karena pihaknya akan melakukan aktifasi data terlebih dahulu. \"Data kita sudah terkoneksi dengan rumah sakit, jadi setiap ada yang menunggak akan langsung tercoret sementara. Setelah diurus baru akan dibuka blokirnya. Namun tidak serta merta hari itu juga akan tetapi membutuhkan wakatu, hal tersebut dilakukan agar masyarakat jangan bayar saat sakit saja,\" jelas Ardiansyah. Terkait dengan pembayaran sendiri Ardiansyah menjelaskan, pihaknya telah mempermudah dengan bekerjasama dengan tiga Bank yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Selain itu untuk mempermudah lagi, peserta BPJS bisa meminta kepada bank tempat ia membayar untuk melakukan pemotongan dengan sistem auto debet. Dengan sistem auto debet masyarakat tidak sibuk datang ke bank untuk membayar setiap bulannya namun dilakukan pemotongan otomatis oleh pihak bank dengan syarat saldonya mencukupi. Selain itu, Ardianysah juga menjelaskan saat ini setiap pendaftaran BPJS, kartu BPJS tidak akan langsung jadi pada hari yang sama namun memburuhkan waktu sekitar satu minggu. Bahkan menurut Ardiansyarh pihaknya berencana kedepannya kartu peserta BPJS Kesehatan baru selesai setelah satu bulan pendaftaran. Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini jika ada masyarakat yang ingin mendaftarkan, tidak bisa satu orang saja melainkan harus semua yanga ada di kartu keluarga pendaftar didafarkan. \"Kebijakan baru ini kita terapkan agar masyarakat tidak hanya medaftar atau berurusan dengan BPJS Kesehatan saat sakit saja, namun mempersiapkan diri sebelum sakit,\" jelas Ardianysah. Sementara itu, saat ditanya mengenai masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah skait salah satunya terkait tidak adanya obat dan harus membeli di luar. Menurut Ardianysah saat ini BPJS Kesehatan tidak membatasi jenis obat yang digunakan pasien. Berbeda saat masih Jamkesmas dulu yang memang dibatasi obat-obat tertentu. Sehingga menurutnya saat di apotek Rumah Sakit tidak ada obat yang bersangkutan, pasien bisa membeli di luar rumah sakit. Namun harus meminta nota pembelian untuk mengklaim uang pembelian di Rumah sakit. Selain itu ia juga menjelaskan saat ini tidak ada batasan pasien BPJS Kesehatan dalam berobat. Misalkan adanya informasi pasien BPJS Kesehatan hanya dijatah seminggu dirumah sakit, menurut Ardiansyah itu tidak dibenarkan karena pasien BPJS Kesehatan akan diakomodir hingga sehat. \"Bila pasien maupun keluarga pasien masih ragu dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit tertentu silahkan hubungi petugas kita. Karena kita selalu menyiapkan petugas di setiap rumah sakit, nanti petugas kita yang akan membantu pasien maupun keluarga pasien,\" pungkas Ardiansyah.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait