Enam Raperda Ketuk Palu

Rabu 04-02-2015,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE- Setelah melewati proses panjang, mulai dari hearing, penyampaian fraksi, jawaban eksekutif, penyampaian kelopmpok kerja (Pokja), akhirnya 6 rancangan peraturan daerah (Raerda) Kabupaten Bengkulu Utara disahkan. Keenam Raperda itu disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah diseteujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara ,yakni Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKPI, Merah Putih, PAN dan Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani. Ketujuh fraksi tersebut menyetujui keenam raperda untuk di syahkan menjadi perda. Hal ini disampaikan oleh 7 fraksi pada penyampaian pendapat akhir fraksi kemarin (03/02) bertempat di Kantor DPRD. \"Dengan menimbang, semua raperda tersebut sangat penting untuk bisa di jadikan sebagai perda BU,\" kata juru bicara Fraksi Nasdem Slamet Waluyo. Ditambahkannya, dengan telah disetujuinya 6 Raperda ini, dewan berharap pemerintah daerah bisa mensosialisasikan ke-6 Raperda tersebut kepada masyarakat. Agar masyarakat mengerti mengenai 6 perda tersebut, serta tidak ada kesalahpahaman masyarakat mengenai 6 perda tersebut. \'\'Seperti untuk retribusi umum, maka ika masyarakat telah mengerti, tentu tidak akan ada lagu pungutan liar yang terjadi,\'\' imbuhnya. Ketua DPRD Aliantor Harahap SE mengatakan dengan sudah disetujuinya 6 Raperda ini menjadi Perda ini, maka pimpinan dewan berterima kasih pada semua fraksi dan juga eksekutif BU. \"Dengan telah disetujuinya 6 raperda ini maka diharapkan untuk pihak eksekutif bisa mensosialisasikan perda tersebut pada masyarakat, seperti yang diharapkan oleh fraksi-fraksi,\" ungkap Aiantor. Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BU Drs Said Idrus Albar MM mengatakan dengan telah sepakatnya tentang 6 raperda tersebut, maka sebagai eksekutif sangat berterima kasih. \"Dengan telah disepakati 6 raperda ini, kita hanya tinggal mensosialisasikannya,\"demikian Sekda. Keenam Raperda yang disahkan ini yakni Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Raperda peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Raperda pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Raperda perindungan, pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Raperda pembentukan Kecamatan Pinang Raya BU dan raperda pembentukan Kecamatan Marga Sakti BU.

Presidium Ingin Alhakim jadi Camat

Dengan telah disyahkannya 6 Raperda menjadi Perda, itu artinya calon Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah resmi menjadi Kecamatan Marga Sakti Sebelat mulai kemarin (03/02). Dengan telah resminya menjadi kecamatan baru ini, tentu membuat presidium pemekaran kecamatan menjadi senang, sebab apa yang diharapkan selama 10 tahun telah terwujud saat ini. \"Kita dari presidium sangat berterima kasih dengan telah sahnya pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Untuk siapapun pemimpinnya, kita serahkan pada pemerintah daerah,\" kata Ketua Presisium Kecamatan Marga Sakti Sebelat Paidi. Ditambahkannya, namun jika pemerintah daerah membolehkan presidium menyiapkan camat dari putra daerah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, maka pihaknya ingin yang menjadi camat itu Al Hakim, yang saat ini menjadi Sekretaris Kecamatan Putri Hijau. \"Harapan saya, kita memang mengharapkan Alhakim yang bisa menjabat sebagai camat pertama kami nantinya,\" ungkapnya. Presidium pun yakin bupati pasti tidak akan keberatan jika Alhakim yang diangkat menjadi camat di Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang sebelumnya tergabung dalam Kecamatan Putri Hijau. \"Kalau bisa Al Hakim yang jadi Camat, kalau tidak bisa kami serahkan pada bupati saja,\" demikian Paidi. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait