BENGKULU, BE - TE (44) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa (3/2). Wanita pemilik warung tuak yang berada disekitaran Jalan Kerapu, Teluk Segara, Kota Bengkulu ini terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian. \"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,\" tandas JPU Herwinda Martina SH MH. Mendengar JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa langsung menitikan air mata. Ia mengatakan keberatan kepada hakim ketua, Cipta Sinoraya SH MH. Hal ini membuat sidang kembali ditunda sampai Kamis (5/2). Pada persidangan sebelumnya saat ditanya oleh hakim, terdakwa ini keteranganya terkesan tidak jelas dan berbelit-belit. Kasus pencurian yang melibatkan wanita penjual tuak ini terjadi pada 07 Oktober 2014 lalu. Ia tidak terima lantaran korban Reson tidak membayar makanan dan tuak di warung terdakwa. Terdakwa meminta jaminan Handphone (Hp) milik korban namun korban tidak memberinya. Lalu terdakwa meminta temannya mengambil Hp milik korban, namun malah terjadi keributan dan kontak fisik sampai-sampai korban jatuh pingsan. Melihat kejadian tersebut, terdakwa langsung menutup warung tuaknya. Ia kemudian melihat motor korban terparkir didepan warung miliknya. Ia kemudian menyuruh temannya untuk memasukkan motor tersebut kedalam rumah korban. Motor korban sendiri tidak sempat dikunci setang oleh korban, sehingga memudahan terdakwa dan temanya megambilnya. Korban kemudian melaporkan ke Mapolres Bengkulu, jajaran Buser langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sempat ada kesulitan hal ini dikarenakan terdakwa saat diketuk pintunya tak kunjung keluar rumah, hampir selama 1 jam tim buser dan warga memnggil terdakwa namun tidak dipedulikan. Hal ini semakin membuat jajaran Buser bertindak tegas dengan membuka paksa pintu rumah terdakwa. Setelah dibuka terbukti motor korban berada didalam rumah terdakwa.(cw4)
Pemilik Warung Tuak Dituntut 2 Tahun
Rabu 04-02-2015,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,21:11 WIB
EM1 e:, CUV e:, hingga ICON e:, Honda Siapkan Motor Listrik untuk Semua Kebutuhan
Jumat 19-06-2026,19:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Motor Listrik Ramah Lingkungan Lewat EV City Rolling
Jumat 19-06-2026,21:20 WIB
Menjelajah Bengkulu Tanpa Emisi, Honda CUV e:, EM1 e:, dan ICON e: Unjuk Performa di Jalanan
Jumat 19-06-2026,20:30 WIB
BBM Naik? Honda CUV e: Jadi Solusi Mobilitas Hemat dan Ramah Lingkungan
Terkini
Jumat 19-06-2026,21:20 WIB
Menjelajah Bengkulu Tanpa Emisi, Honda CUV e:, EM1 e:, dan ICON e: Unjuk Performa di Jalanan
Jumat 19-06-2026,21:11 WIB
EM1 e:, CUV e:, hingga ICON e:, Honda Siapkan Motor Listrik untuk Semua Kebutuhan
Jumat 19-06-2026,20:30 WIB
BBM Naik? Honda CUV e: Jadi Solusi Mobilitas Hemat dan Ramah Lingkungan
Jumat 19-06-2026,19:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Motor Listrik Ramah Lingkungan Lewat EV City Rolling
Jumat 19-06-2026,15:41 WIB