Pengusaha Air Isi Ulang Bakal Kena Pajak

Senin 02-02-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), saat ini terus menggali potensi untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan mengupayakan penarikan pajak terhadap usaha air minum isi ulang.

Adapun pajak yang akan dikenakan mengenai pajak penggunaan air bawah tanah dalam hal ini sumur bor atau sumur gali yang menjadi sumber air bagi usaha air isi ulang.

“Kedepannya usaha air isi ulang akan kami kenakan pajak pemanfaatan air bawah tanah,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Pertambangan, Farizal Anwar SH, kepada BE, Sabtu (1/2).

Menurut Farizal, selama ini usaha air isi ulang hanya dikenakan retribusi izin gangguan (HO) saja. Sebab itu, kedepan mereka akan mencoba memberlakukan pajak air bawah tanah tersebut. Apalagi saat ini usaha ini sudah marak di BS, bahkan di setiap kecamatan sudah ada. Sedangkan dalam wilayah Kota Manna sudah puluhan usaha isi ulang berdiri.

Hanya saja, sebelum pemberlakuan pajak pemanfaatan air bawah tanah ini, ESDM akan membuat payung hukum terlebih dahulu, yakni dengan membuat peraturan daerah terkait pemanfaatan air bawah tanah tersebut. “Draft Raperdanya sedang kami godok, untuk kemudian kami sampaikan ke bagian hukum Pemda agar dibahas bersama DPR,” terang Farizal.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait