BENGKULU, BE - Demi menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan masyarakat yang taat lalu lintas, Mapolres Bengkulu pada Sabtu (31/1) malam melakukan giat operasi rutin di sekitaran Pantai Panjang dan setiap simpang yang ada di Kota Bengkulu. Dari hasil operasi rutin tersebut polisi berhasil menilang 84 pelanggar, terdiri dari 31 unit motor serta 52 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan sementara pihak Mapolres Bengkulu. Razia giat operasi rutin dilakukan juga Mapolsek jajaran Mapolres Bengkulu. Diantaranya, Mapolsek Teluk Segara 10 lembar tilang, Mapolsek Ratu Samban 10 lembar tilang, Mapolsek Gading Cempaka 12 lembar tilang, Mapolsek Selebar 14 lembar tilang. Pelanggar yang terjaring razia umumnya tidak memakai kelengkapan berkendara seperti helm dan tidak membawa surat kendaraan. \"Kami akan terus melakukan razia operasi rutin ini, karena masyarakat belum sadar akan ketertiban lalu lintas. Contohnya, di depan Kantor Mapolres Bengkulu saja mereka tidak tertib, tidak memakai helm, apalagi jika malam Minggu,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK. Kapolres menambahkan, razia giat ini tujuan utamanya bukan hanya menjaring masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas saja. Namun juga menyasar dan meminimalisir tindakan kriminal lain. Karena menurut data dari Mapolres Bengkulu, angka kriminalitas masih rawan di Kota Bengkulu terutama diperkotaan. Seperti pencurian, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor (curanmor). \"Jika di kota yang paling tinggi angka kriminalitas di sekitaran Gading Cempaka dan pemukiman atau perumahan. Itu data sementara dari giat patroli yang dilakukan Mapolres Bengkulu dan jajaran selama satu bulan,\" imbuh Kapolres.
Diduga Hasil Pencurian Mobil Ditinggal Sementara itu bersamaan operasi rutin yang dilakukan jajaran Mapolres Bengkulu pada Sabtu malam (31/1). Jajaran anggota 21 rayon 1 gabungan dari Mapolsek Kampung Melayu, Mapolsek Selebar dan KSKP Pulau Baai berhasil menjaring satu unit mobil Suzuki Carry pick up yang diduga hasil tindak pidana. Polisi menjaring mobil saat melakukan razia disekitaran Teluk Sepang RW 03, Kota Bengkulu dengan tempat kejadian perkara di wilayah Mapolsek Gading Cempaka. Pihak anggota Rayon 21 rayon 1 langsung menghubungi pihak Mapolsek Gading Cempaka untuk mengecek dan memastikan mobil tersebut hasil tindak pidana atau bukan. Anggota Mapolsek Gading Cempaka dibantu dengan anggota Sat Lantas memastikan nomor rangka dan nomor mesin, karena tidak ada kevalitan maka dipastikan mobil tersebut hasil dari tindak pidana. Kemungkinan pelaku meningalkan mobil tersebut karena melihat ada razia yang dilakukan jajaran Mapolres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktora SH SIK membenarkan pihaknya sudah mengamankan mobil tanpa plat Nopol tersebut. \"Mobil sudah kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi dan barang bukti yang telah ada,\" demikian Farouk.(cw4)