CURUP, BE - Seiring dengan banyaknya undang-udang baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan menyesuaikan Perda yang terkait dengan undang-undang yang baru. Salah satu Perda yang akan disesuaikan pada tahun 2015 ini adalah Perda terkait dengan desa. Untuk menyesuaikan Perda tersebut, Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong tahun 2015 akan menyusun dan merevisi perubahan Peratuan Daerah (Perda) tentang Desa di Kabupaten Rejang Lebong. \"Memang ada beberapa Undang-undang dan peraturan harus disinkronkan dengan Perda yang ada di daerah, salah satunya Perda soal desa,\" ungkap Kabag Hukum Sekdakab Rejang Lebong, Pranoto kemarin (30/1). Menurut Pranoto, perubahan Perda desa tersebut terkait dengan perubahan desa, seperti pembentukan desa baru dan lembaga desa, soal pemilihan kepala desa (Pilkades) Pejabat Sementara (Pjs) harus di jabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lain sebagainya. \"Kalau dulu Pjs bisa dijabat bukan PNS, begitu juga soal pemekaran desa, saat ini untuk pemekaran desa ada kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan apakah desa layak dimekarkan atau tidak, namun yang sudah terlanjur dilaksanakan ya tidak apa-apa,\" jelas Pranoto. Menurut Pranoto, revisi Perda tersebut harus segera dilakukan, mengingat di tingkat pusat dalam hal ini Undang-Undang desa, sudah ada yang baru. Selain perubahan soal Perda Desa, bagian hukum juga akan melakukan pembahasan soal Perda-Perda lainya yang dianggap perlu dan tidak sesuai lain dengan peraturan yang baru. (251)
Perda Desa akan Direvisi
Sabtu 31-01-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,15:38 WIB
Senator Destita Ungkap Strategi Komunikasi Publik Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,16:21 WIB
Transit Haji Bengkulu Ditinjau, Senator Destita Pastikan Layanan dan Fasilitas Asrama
Terkini
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,20:09 WIB
393 Jamaah Haji Kloter 1 Bengkulu Siap Berangkat, Usung Tema Ramah Lansia dan Disabilitas
Sabtu 25-04-2026,20:04 WIB