BENGKULU, BE - Kasus dugaan penyimpangan dana penyelenggaran haji Provinsi Bengkulu tahun 2014 segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM GKBM (Gerakan Komunitas Bengkulu Maju) pada tanggal 20 November 2014 lalu.
Mengenai Kejati akan segera menindak lanjuti kasus ini dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Bengkulu, A. Darmansyah SH.
Ia mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan, sebagai penegak hukum negara pihak nya akan siap memanggil pihak pihak terkait dalam dugaan dana fiktif tersebut agar kasus dugaan tersebut dapat terselesaikan.
\"Pihak kami masih menyidik masalah kasus haji itu. Siapapun nanti kita akan panggil semua yang terkait dugaan penyimpangan tersebut. Termasuk Kemenag Pemprov, namun kita lihat kapasitasnya apa, yang jelas nanti pasti kita akan limpahkan ke pusat,\" kata Darmansyah kepada BE pada Kamis (29/1).
Sebelumnya, dalam laporanya ke Kejati ketua LSM GKBM Bengkulu, H. M Syakirin Endar Ali mengatakan ada dugaan penyimpangan sebesar Rp 7,76 miliar dana penyelenggaraan haji tahun 2014. Dari jumlah Rp 7,76 miliar tersebut diduga ada fiktif dari rincian anggarannya. Dana Yang diduga fiktif tersebut diantaranya honor panitia Rp 500 juta, perjalanan dinas sebesar Rp 596,5 juta, dana sewa gedung dan rumah Rp 3,25 miliar, jasa kantor Rp 1,9 miliar, anggaran makan minum Rp 310 juta dan pakaian kerja Rp 5 juta.(cw4)