Dari hasil cek fisik selama lebih kurang dua jam itu Kejari menemukan fakta yang tidak sesuai dengan laporan dokumen yang diberikan pihak Pelindo pada pihak Kejari. Namun seperti biasa, saat dikonfirmasi perihal perbedaan laporan dokumen tersebut, Wito hanya mengatakan bisa disimpulkan perbedaan laporannya nanti pada saat akhir penyelidikan.
\"Adanya perbedaan dokumen laporan itu ada, namun apa saja perbedaan itu nanti akan saya umumkan setelah proses penyelidikan selesai,\" kata Wito.
Ditambahkanya, ia baru saja mendapat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan nilai setiap pengerukan berapa Kejari baru mendapatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Pelindo pada saat akan melakukan cek fisik. Nantinya akan dipelajari terlebih dahulu dan akan dievaluasi hasilnya nanti. Bersamaan dengan cek fisik ini Kejari juga meminta kepada pihak Pelindo untuk memberikan dokumen fhoto copy dokumen yang berkaitan dengan proses pengerukan, lelang, progres dan serah terima barang. kondisi lapangan yang ada layak atau tidak dengan mekanisme yang dilakukan oleh Pelindo, penentuan damping area apakah sesuai sudah sesuai dengan prosedur. Semuanya akan menjadi bahan penyelidikan tim penyidik nanti. Yang menyangkut kepada pokok materi perkara masih dalam kajian Kejari.
Dari kesimpulan sementara, Kejari akan melakukan cek fisik lanjutan nantinya, akan disesuaikan dengan jadwal tim penyidik. Kajari dibantu dengan tim penyidik Kejari mengecek dokumen yang dibawa pihak Pelindo dan turun kelapangan melihat hasil pembuangan pasir hasil pengerukan yang dilakukan Pelindo.
Kajari juga berharap agar daftar saksi yang akan dipanggil Kejari bisa kooperatif. Jika saksi yang dipanggil tidak kooperatif apalagi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dijemput paksa.
\"Saya berharap saksi yang saya panggil bisa kooperatif. Bisa memenuhi pangglan Kejari dan membawa dokumen yang diminta Kejari,\" pungkas Wito.
Karena kasus Pelindo ini merupakan kasus yang memerlukan penanganan yang ekstra, saksi kooperatif akan membantu mendapatkan kesimpulan.
Sementara itu dari pihak Pelindo, Turniadi selaku Direktur Tekhnik mengatakan, selama ini saksi yang dilakukan pemanggilan kooperatif, hanya saja diperlukan waktu untuk menghubungi saksi. Hal itu dikarenakan proyek pada tahun 2011 ini dari pihak Pelindo pusat memerlukan waktu untuk mengumpulkan data saksi.
\"Kami sudah berusaha kooperatif, semuanya sudah berkoordinasi dengan kantor pusat. Hanya saja pengumpulan data kan memerlukan waktu, itu kan proyek tahun 2011 lalu,\" katanya. Ditambahkanya, pihaknya sudah melakukan pengerukan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada dokumen yang ada.
Pantauan BE, cek fisik yang dilakukan Kejari ini menaiki KAL Ratu Samban milik Dan Lanal Bengkulu. Kejari mengajak Sekda Provinsi, Sekda Kota, dan pihak Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP)perhubungan Bengkulu dan para awak media. Berangkat sekitar pukul 09.30 WIB dari pelabuhan pulau Baai. Diatas kapal terlihat Kajari Bengkulu dan tim penyidik membahas dokumen proyek pengerukan yang diberikan pihak Pelindo. Kajari juga turun langsung dari kapal untuk mengecek hasil pembuangan pengerukan pasir yang dilakukan Pelindo.(cw4)