Adalah Riko, salah satu penjual minuman juice di kawasan Masjid Jamik. Riko diketahui menjajakan dagangannya dengan menggunakan mobil pick up dengan nomor plat BD 9884 AL. Mobil tersebut telah ia parkir di kawasan Masjid Jamik sejak seminggu yang lalu. Karena tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan dan dinilai menganggu ketertiban umum, mobil Riko diseret menggunakan truk ke Mapolres Bengkulu.
\"Tadinya mobil saya dalam keadaan tertutup, kenapa sekarang terbuka. Mobil saya ini memang tidak bisa dijalankan. Dia dalam keadaan rusak. Makanya saya tinggal. Saya tidak terima dengan perlakuan semena-mena ini,\" katanya memaki-maki petugas Satlantas Polres Bengkulu dan Satpol PP Kota.
Kekesalan yang sama diungkapkan Tuti, pemilik Toko Timur Jaya Elektronik. Tuti merasa terkejut kulkas yang ia taruh bersama barang-barang elektronik lainnya langsung disita oleh Satpol PP Kota. Satpol PP Kota beralasan kulkas dua pintu yang diletakkan Tuti di depan tokonya merupakan bentuk pelanggaran.
\"Kami belum pernah ditegur kok mau langsung ambil saja. Itu kan barang-barang baru masuk. Tadinya mau ditaruh di dalam. Tadi pekerja kami sedang makan siang. Kami minta Satpol PP jangan arogan,\" ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota juga mengamankan sejumlah gerobak pedagang. Gerobak yang disita adalah gerobak nasi padang, gerobak batagor, gerobak pangsit, dan gerobak rujak. Tak kalah dengan 2 pedagang sebelumnya, para pemilik gerobak ini pun melancarkan protes sengit ketika operasi penertiban berlangsung.
\"Saya ini tidak mangkal pak. Saya penjual keliling cari pelanggan. Saya berhenti karena kebetulan ada yang mau beli. Kok langsung main angkut saja. Apa salah saya. Masak saya tidak boleh berjualan di kawasan ini,\" kata Asep sambil memecahkan piringnya di hadapan para anggota Satpol PP Kota.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, didampingi Kabid Ketertiban Umumnya, Suardi SH MH, menyampaikan, penertiban yang mereka lakukan merupakan bentuk tindak tegas terhadap mereka yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Sekarang kita tidak ada waktu lagi untuk memberikan peringatan. Kalau kita menemui pedagang bandel, maka langsung kita angkut. Mereka yang sudah berkali-kali tertangkap, akan kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring),\" demikian Suardi. (009)