BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan menghentikan tahapan Pemilu, yakni tidak akan melantik Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari 10 kabupaten se Provinsi Bengkulu. Panwaslu yang berjumlah 30 orang tersebut baru akan dilantik setelah adanya kejelasan anggaran dari yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. \"Untuk tahapan perekrutan saat ini terus berlangsung dan akan kita tuntaskan hingga mendapatkan 3 orang Panwaslu setiap kabupaten/kota. Namun Panwaslu itu belum akan kita aktifkan sebelum ada anggaran dan kejelasan regulasi mengenai pelaksanaan Pilkada,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin. Namun demikian, ia mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi, baik dari Pemerintah maupun dari DPRD Provinsi Bengkulu terkait anggaran Pilkada untuk Bawaslu juga ikut dihapuskan. \"Sampai sekarang belum mendapatkan perkembangannya, memang sebelumnya kami menyampaikan surat resmi kepada Pemda dan DPRD berkenaan dengan anggaran untuk melakukan tahapan pengawasan Pilkada tersebut, tapi belum ada balasan,\" terangnya. Diakuinya, sebelumnya Bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp 50,6 miliar. Kemudian saat pembahasan dikurangi menjadi Rp 30.4 miliar dan dari usulan tersebut yang disetujui oleh DPRD hanya Rp 5 miliar, itupun akhirnya ikut dihapus karena tidak direkomendasikan oleh Mendagri. \"Kalau benar-benar dihapuskan, kami akan konsultasikan masalah ini ke Bawaslu RI, karena pertimbangannya dana kurang saja akan mempengaruhi kinerja pengawasan, apalagi benar-benar ditiadakan secara otomatis pengawasan tidak bisa dilaksanakan,\" terangnya. Menurutnya, pihaknya mengusulkan anggaran lebih dari Rp 30 miliar tersebut dalam rangka untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pilkada dengan ideal dan maksimal agar Pilkada benar-benar mendapatkan kepala daerah yang berkualitas dan baik. \"Kita ingin melakukan pengawasan yang ideal, karena itu dibutuhkan pula anggaran yang ideal, karena panitia adhock yang kami bentuk juga sangat banyak dan membutuhkan biaya besar untuk operasionalnya,\" imbuh Parsadaan. Ditanya mengenai kemungkinan Pilkada didanai dari APBN, Parsadaan menjelaskan, dalam Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang saat ini masih dalam pembahasan memang disebutkan bahwa Pilkada serentak akan didanai oleh APBN, namun khusus Pilkada serentak pada 2015 didanai oleh APBD masing-masing. Dengan demikian, muncul wacana bahwa Pilkada 2015 akan diundur hingga 2016 sehingga bisa didanai murni dari APBN. \"Wacananya, dalam pembahasan Perppu ini memang Pilkada diundur 2016. Sekarang dalam Perppu itu dijelaskan, kalau Pilkada dilaksanakan 2015 antara Bulan November dan Desember, karena itu setidaknya Mei tahapannya sudah mulai berjalan,\" tegas. Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP MSi mengungkapkan, pihaknya tetap membuat rancangan tahapan Pilkada, namun pelaksanaannya tergantung dengan regulasi dan anggaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kalau sekedar perancangan jadwal tahapan akan tetap kita laksanakan. Terlepas kapan akan dilaksanakan, ya tergantung aturan dan anggarannya. Kalau aturannya sudah ada, tapi anggaran tidak ada, maka kita juga tidak bisa melakukannnya,\" tukasnya.(400)
Bawaslu Hentikan Tahapan
Kamis 08-01-2015,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :