Mobil Kredit Dijual, Leasing Rugi 129 Juta

Jumat 19-12-2014,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Nampaknya kasus penggelapan yang merugikan pihak perusahaan penyedia kredit semakin marak terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini pihak PT BFI Finance mengalami kerugian Rp 129 juta lantaran satu unit mobil yang dikredit konsumennya dipindahtangankan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT BFI. Pelakunya ialah DS (62), warga Jalan Depati Payung Negara RT 05 RW 05, Pekan Sabtu, Selebar, Kota Bengkulu. Pelaku dilaporkan Andika Permana (26), warga, Jalan Kapuas 1 No 38 RT 01 RW 03, Padang Harapan, Gading Cempaka Kota Bengkulu, pelapor merupakan karyawan PT BFI. Ia melaporkan kasus ini ke Mapolres Bengkulu pada Rabu (17/12). Kronologis kejadian berawal ketika pelaku membeli satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dibeli dengan cara kredit melalui pihak leasing PT BFI Finance, dengan jangka waktu 47 bulan, namun pelaku hanya membayar sampai 14 bulan selanjutnya pelaku menunggak pembayaran kredit mobil tersebut. Selanjutnya pihak leasing PT BFI memastikan mobil ke rumah pelaku untuk melakukan penyitaan, namun pelaku sudah memindahtangankan mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak leasing PT BFI. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya mendapat laporan tersebut. \"Laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,\" demikian Amsal.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait