BENGKULU, BE - Kasus pembobolan kas PDAM Kota Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan pada Kamis (11/12), dan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut dan sudah dipelajari. Selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Denny Zulkarnain, berkas perkara sudah Kamis kemarin dilimpahkan ke Kejari. \"Selanjutnya jaksa penuntut umum diharapkan untuk lebih mempelajari berkas perkara tersebut,\" imbuh Denny. Ditambahkan Denny, berkas perkara ini merupakan tahap yang kedua dilimpahkan ke Kejari. Untuk penambahan tersangka Denny menaggapi,\"Untuk sementara tersangka masih 4 orang kemarin, untuk tambahan tresangka bisa saja terjadi. Tergantung perkembangan pemeriksaan di Pengadilan,\" imbuhnya saat dikonfirmasi via telephone kemarin (12/12). Untuk menginggatkan ke empat tersangka ialah, Bagian Keuangan PDAM Beti Ainun, Staf Keuangan Okta Nursiyanti, Mantan Direktur PDAM Ichsan Ramli dan Direktur CV Raja Persada Jimi Bastari. Mereka semua ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka karena diduga memeperkaya diri sendiri dan orang lain. Mereka telah merugikan Negara lebih kurang Rp 5 miliar dan baru dikembalikan Rp 60 juta.(cw4)
Berkas PDAM Dilimpahkan ke Kejari
Sabtu 13-12-2014,08:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :