BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamudin menunggu gebrakan dari Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan PT Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Setelah menyampaikan laporan beberapa waktu lalu, Sultan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusutnya. \"Laporannya sudah saya sampaikan, jadi tunggu saja pembuktiannya seperti apa. Yang jelas saya yakin bahwa memang ada kerugian negara yang disebabkan oleh Pelindo,\" kata Sultan disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dubes RI untuk Indonesia, Dr Yusron Ihza Mahendra LL MM ke Pelabuhan Pulau Baai, sore kemarin. Sebelumnya, mantan Senator Dapil Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari pungutan liar (pungli) oleh PT Pelindo II senilai US$ 15.910.000 per tahun. Dan pungutan sendiri dimulai sejak 2011 hingga September 2014 kemarin. \"Ini adalah permasalahan terbesar di Bengkulu. Ini praktiknya luar biasa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun,\" kata Sultan. Ia juga mengaku, bahwa dugaan Pungli ini sudah tercium sejak 2011 lalu, namun ia belum berani mengungkapkannya karena ia beranggapan pengusutan kasus korupsi merupakan kewenangan para penegak hukum. \"Laporan itu saya terima dari masyarakat, dan saya hanya menyampaikannya ke Kajari,\" ucapnya. Dalam berkas laporan yang disampaikan ke Kajari tersebut, jumlah pungutan mencapai jutaan dolar Amerika itu dilakukan PT Pelindo II Cabang Bengkulu dan Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) dengan dalih bahwa PT Pelindo II akan menjamin pemeliharaan kedalaman alur pelayaran pelabuhan Pulau Baai Bengkulu hingga mencapai -14 MLWS. Namun, proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan ini telah didanai oleh APBN dan APBD. \"Saya mau permasalahan tentang pelabuhan ini betul-betul bisa terungkap, sehingga terbukti siapa yang bermain di sini. Mari kita usut kasus ini hingga tuntas,\" ajaknya. (400)
Wagub Tunggu Gebrakan Kejari
Selasa 09-12-2014,11:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :