Sebar Kuesioner, Per 1 Januari Ditetapkan BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan evaluasi atas kebijakan jumlah hari kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer di Kota Bengkulu. Evaluasi ini seiring dengan tidak dianggarkannya dana uang makan dalam RAPBD 2015 bagi sekitar 7 ribu pegawai yang tersebar di seluruh instansi. \"Sudah kita rancang tahun depan keuangan kita belum sanggup untuk mengakomodir uang makan PNS. Karena rakyat kita masih membutuhkan banyak perbaikan infrastruktur. Sehingga sebagian besar dana kita diarahkan untuk perbaikan dan pembangunan jalan, drainase, dan lainnya,\" kata Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, kemarin. Dalam evaluasi ini, lanjutnya, Pemerintah Kota melalui instansi teknis yang terkait kembali akan menyebarkan kuesioner kepada beberapa pegawai yang akan diambil secara sampling. Pada kuesioner tersebut, pemerintah memberikan dua opsi kepada para pegawai. \"Opsi pertama, apakah mereka tetap setuju dengan 5 hari kerja tanpa uang makan. Opsi kedua, apakah kembali kepada 6 hari kerja. Kita sudah meminta kepada instansi terkait agar minggu depan segera menyebarkan kuesioner ini,\" ungkapnya. Fachruddin memastikan, apapun yang menjadi keputusan pegawai nanti, Pemerintah Kota akan menetapkannya sebagai kebijakan resmi. Kebijakan baru tersebut akan berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2015 kelak. \"Sejauh ini aspirasi PNS masih belum kita simpulkan. Ada yang meninginkan 5 hari kerja, namun juga ada yang ingin kembali ke 6 hari kerja. Perlu kami tekankan, kalau pun tetap 5 hari kerja tanpa uang makan, bukan berarti Pemerintah Kota tidak peduli dengan pegawainya. Namun ini murni karena pertimbangan keterbatasan anggaran,\" ucapnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, berulangkali telah mengingatkan Pemerintah Kota agar kebijakan 5 hari kerja langsung diikuti dengan pemberian uang makan. Namun karena APBD Kota Bengkulu terbatas, maka ia menyarankan agar pihak eksekutif dapat kembali ke 6 hari kerja. \"Ini akan terus menjadi gejolak berkepanjangan. Kalau kami tetap menyarankan kembali ke 6 hari kerja. Atau kebijakan 5 hari kerja itu disertai dengan penerbitan regulasi seperti Perda (Peraturan Daerah) atau Perwal (Peraturan Walikota) yang mengatur tentang 5 hari kerja,\" sampainya. (009)
Hari Kerja PNS Dievaluasi
Jumat 05-12-2014,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :