Yasrindo Konsultasi ke Kejati

Kamis 04-12-2014,13:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polemik dugaan suap yang dilakukan pejabat tinggi Bengkulu terhadap Kajari Bengkulu, Wito Sh MHum kian memanas. Sejauh ini, Wagub Sultan B Najamudin dan Kajari telah melaporkan LSM Yasrindo ke Polda Bengkulu. Yasrindo pun tak tinggal diam menghadapi pelaporan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Muspani SH, kemarin, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan konsultasi dan menegetahui sejauh mana proses pengusutan kasus  tersebut. \"Sebagaimana yang kita semua tahu, masalah ini suda berkembang ke Polda Bnegkulu. Kami selaku kuasa hukum dirasa perlu melakukan koordinasi, terutama dengan Kejati sekadar untuk hearing dan konsultasi masalah ini,\" ungkap Muspani, di Kejati Bengkulu, Rabu (3/12) kemarin. Muspani mengatakan, kedatangan dirinya kemarin juga ingin mengetahui sejauh  mana proses penanganan yang dilakukan Kejati dan mengatakan bahwa tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang disampaikan kliennya tersebut tidaklah tepat. Adalah hal yang wajar jika ada masyarakat menyampaikan temuan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat tinggi dan Kajari. Sebab hal ini merupakan partisipasi masyarakat. \"Ini merupakan partisipasi masyarakat, pertemuan tengah malam itu dapat diduga merupakan tindak kriminal.  Walaupun Wagub dan Kajari mengatakan pertemuan ini hanya membahas Pelindo, itu hanya alasan dan alibi. Saya selaku kuasa hukum tak akan diam dan akan membuktikan kebenaran klien kami,\" imbuhnya. Lebih jauh Muspani mengungkapkan, melihat Kajari dan Wagub telah mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu perihal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Muspani pun mengaku akan mengambil langkah serius mengusut dugaan suap tersebut. \"Saya akan segera melaporkan masalah ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mungkin minggu depan kita akan berkoordinasi dengan KPK. Kalau masalah bukti yang kita miliki, ini semua kan masih asumsi. Biarkan KPK dengan kewenangnannya melakukan pengusutan, langkah ini dinilai tepat dibandingkan dengan berdebat. Silahkan pihak Wagub dan Kajari melapor ke Polda, masyarakat ingin tahu endingnya (akhirnya) seperti apa,\" tandasnya. Pantauan BE, pertemuan berlangsung singkat, hanya sekitar 1 jam, pukul 10.00-11.00 WIB. Setiba di Kejati, Muspani langsung menuju ke ruangan Wakajati Bengkulu Surung Aritonang SH MH, dan sudah ada Aswas juga di dalamnya. Usai pertemuan kemarin, Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH melalui Aswas Kejati, Mahyuanti Laoranny SH MH, mengatakan bahwa kedatangan Muspani hanya untuk melakukan hearing dan konsultasi sejauh mana proses pengusutan kasus dugaan suap tersebut. \"Dia (Muspani) hanya menanyakan sejauh apa pemeriksaan yang dilakukan Kejati mengusut kasus ini,\" singkat Aswas.

Tak Menyalahi Lebih lanjut Mahyuanti menjelaskan, yang diusut Kejati saat ini mengungkap kebenaran laporan dugaan suap tersebut. Sebab, jika hanya pertemuan pada malam hari, itu bukanlah suatu permasalahan dan tidak melanggar prosedur. \"Dari pengakuan, pertemuan itu memang ada. Kalau memang betul hanya mengantarkan data, itu tak masalah, kan hanya ngasih data. Kapan pun bisa, meskipun malam hari. Kita melakukan pemeriksaan malam aja kan bisa asal ada kesepakatan,\" tuturnya Meski begitu, ia belum bisa memastikan pihak mana yang benar dalam kasus dugaan suap tersebut. Oleh sebab itu, Aswas akan terus melakukan pemeriksaan hingga kasus tersebt tuntas dan diketahui kebenarannya. \"Kita kan terus lakukan pemeriksaan,sudah 5 saksi yang telah kita periksa. Kita akan lanjut terus hingga tuntas,\" imbuhnya.

Ditanggapi Biasa Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dadan menjelaskan jika laporan Wakil Gubernur (Wagub), Sultan B Najamudin dan Kajari Bengkulu, Wito, SH,M.Hum terhadap LSM Yasrindo ditanggapi Polda Bengkulu sebagai laporan biasa. Dengan demikian, dalam pengusutan laporan itu, Polda tidak memberikan penanganan  secara ekstra atau khusus. Apalagi, akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kedua laporan  tersebut. Pasalnya, laporan pencemaran nama baik itu, merupakan pidana umum biasa, atau sesuai dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman selama   9 bulan atau denda sebesar Rp 4500 .  \" Tidak ada penanganan yang khusus karena laporan itu, sifatnya laporan biasa atau pidana umum biasa,\" ujar Dadan. Menurut Pamen dengan tiga melati dipundaknya itu,  saat ini laporan Wagub dan Kajari ini tengah dipelajari penyidik. Hal itu, bertujuan untuk melakukan langkah yang akan ditempuh penyidik di dalam menuntaskan kedua laporan. Apalagi, antara laporan Wagub dan Kajari itu satu tujuan, yaitu melaporkan LSM Yasrindo tersebut. Kemudian, barulah dilakukan penyidikan terhadap kedua laporan tersebut. \"Kendati demikian, laporan wagub dan kajari secepatnya akan kita proses sesuai dengan hukum ketentuan yang berlaku,\" terangnya. Dijelaskan Pamen yang sebentar lagi akan mengikuti Sespati (Sekolah Perwira Tinggi)  itu, penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti dan mengagendakan pemanggilan pihak saksi -saksi. Baik itu, saksi dari pelapor, terlapor dan saksi mengetahui pencemaran nama baik itu terjadi. Termasuk dari kalangan media massa yang melakukan pemberitaan terkait objek yang menjadi laporan dari wagub dan kajari tersebut. \" Tahap awal kita akan melakukan pemeriksaan para saksi,\" timpalnya. Ia menambahkan, diperkirakan waktu yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kedua laporan pencemaran nama baik itu, tidak akan membutuhkan waktu yang terlalu lama. Pasalnya, laporan itu termasuk ke dalam laporan ringan atau biasa. Waktu penutasan laporan itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari atau 60 hari paling lamanya. \"Saya rasa, pengusutan ini tidak akan memakan waktu lama,\" tutupnya. (111/135)

Tags :
Kategori :

Terkait