Tak Menyalahi Lebih lanjut Mahyuanti menjelaskan, yang diusut Kejati saat ini mengungkap kebenaran laporan dugaan suap tersebut. Sebab, jika hanya pertemuan pada malam hari, itu bukanlah suatu permasalahan dan tidak melanggar prosedur. \"Dari pengakuan, pertemuan itu memang ada. Kalau memang betul hanya mengantarkan data, itu tak masalah, kan hanya ngasih data. Kapan pun bisa, meskipun malam hari. Kita melakukan pemeriksaan malam aja kan bisa asal ada kesepakatan,\" tuturnya Meski begitu, ia belum bisa memastikan pihak mana yang benar dalam kasus dugaan suap tersebut. Oleh sebab itu, Aswas akan terus melakukan pemeriksaan hingga kasus tersebt tuntas dan diketahui kebenarannya. \"Kita kan terus lakukan pemeriksaan,sudah 5 saksi yang telah kita periksa. Kita akan lanjut terus hingga tuntas,\" imbuhnya.
Ditanggapi Biasa Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dadan menjelaskan jika laporan Wakil Gubernur (Wagub), Sultan B Najamudin dan Kajari Bengkulu, Wito, SH,M.Hum terhadap LSM Yasrindo ditanggapi Polda Bengkulu sebagai laporan biasa. Dengan demikian, dalam pengusutan laporan itu, Polda tidak memberikan penanganan secara ekstra atau khusus. Apalagi, akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kedua laporan tersebut. Pasalnya, laporan pencemaran nama baik itu, merupakan pidana umum biasa, atau sesuai dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 bulan atau denda sebesar Rp 4500 . \" Tidak ada penanganan yang khusus karena laporan itu, sifatnya laporan biasa atau pidana umum biasa,\" ujar Dadan. Menurut Pamen dengan tiga melati dipundaknya itu, saat ini laporan Wagub dan Kajari ini tengah dipelajari penyidik. Hal itu, bertujuan untuk melakukan langkah yang akan ditempuh penyidik di dalam menuntaskan kedua laporan. Apalagi, antara laporan Wagub dan Kajari itu satu tujuan, yaitu melaporkan LSM Yasrindo tersebut. Kemudian, barulah dilakukan penyidikan terhadap kedua laporan tersebut. \"Kendati demikian, laporan wagub dan kajari secepatnya akan kita proses sesuai dengan hukum ketentuan yang berlaku,\" terangnya. Dijelaskan Pamen yang sebentar lagi akan mengikuti Sespati (Sekolah Perwira Tinggi) itu, penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti dan mengagendakan pemanggilan pihak saksi -saksi. Baik itu, saksi dari pelapor, terlapor dan saksi mengetahui pencemaran nama baik itu terjadi. Termasuk dari kalangan media massa yang melakukan pemberitaan terkait objek yang menjadi laporan dari wagub dan kajari tersebut. \" Tahap awal kita akan melakukan pemeriksaan para saksi,\" timpalnya. Ia menambahkan, diperkirakan waktu yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kedua laporan pencemaran nama baik itu, tidak akan membutuhkan waktu yang terlalu lama. Pasalnya, laporan itu termasuk ke dalam laporan ringan atau biasa. Waktu penutasan laporan itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari atau 60 hari paling lamanya. \"Saya rasa, pengusutan ini tidak akan memakan waktu lama,\" tutupnya. (111/135)