KEPAHIANG, BE - Warga Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Efran (21) yang menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemuda Daspetah Kecamatan Ujan Mas, Jaka Pranata (20) yang merupakan tsk penganiayaan, Kamis (20/11) akan segera menjalani persidangan. Hal tersebut dapat dilakukan setelah Polsek Kepahiang dan Ujan Mas melimpahkan kedua tsk ke Kejari Kepahiang. \"Pelimpahan terhadap tsk Efran kita lakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari. Sehingga pada hari ini (kemarin, red) tsk langsung kita limpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang AKP Jhon Pahala SH. Menurutnya, perkara yang menjerat tsk lantaran melakukan tindakan KDRT terhadap mertuanya, Aniar Wati, Minggu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah mertuanya desa Tebat Laut. \"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat pasal 44 Ayat (1) uu No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" katanya. Disisi lain, Kapolsek Kabawetan Iptu Agustan menerangkan, pihaknya juga melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan perkara penganiayaan yang menjerat tsk Jaka. \"Penganiayaan itu terjadi Rabu (4/6) sekitar pukul 23.45 WIB, dimana tsk menganiaya korban Hengki Tarnando warga Daspetah II yang merupakan rekan tsk sendiri. Penganiayaan itu terjadi dilatarbelakangi rasa cemburu,\" jelasnya. Ia menambahkan, pasca penganiayaan tsk sempat melarikan diri, barulah Sabtu (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB tsk berhasil dibekuk. Tsk dijerat 351 ayat (1) KUHP tengan penganiayaan. \"Dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara. Dengan pelimpahan tahap kedua ini kita berharap tsk dapat segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan,\" tandasnya. (505)
KDRT dan Penganiayaan Segera Sidang
Jumat 21-11-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB