BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka dalam penyalahgunaan uang kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Darma Kota Bengkulu, mantan Dirut PDAM, Ichsan Ramli; mantan Kabag Keuangan, Betty Ainun Sari; dan mantan Kasir, Okta Nursiyanti, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini dalam proses penyusunan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Meski, tim penyidik dalam hal ini masih terhambat pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. \"Saat ini kita masih dalam penyusunan berkas perkara, kita akan limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Meski begitu, untuk menyelesaikan berkas dari ketiga tersangka ini, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan kerugiannya,\" jelas Kajati Bengkulu, Syahril Yahya, SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH MH, melalui Kasi Penyidikan Zulkifli, SH MH, kemarin (17/11). Dijelaskannya, berkas ketiga tersangka ini akan kita limpahkan secara bersama dengan berkas yang terpisah, dimana satu tersangka terdiri atas satu berkas perkara. Lebih lanjut dijelaskan Zulkifli, selain seegara merampungkan berkas dari tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada Jumat, 15 Agustus 2014 lalu, Kejati akan terus malukukan pengejaran terhadap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Direktur CV Raja Persada, Jemi Bastari. \"Untuk tersangka Jemi, kita sudah menetapka dia sebagai DPO (daftar pencarian orang). Kita sudah mengirimkan data dan identitasnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), dan selanjutnya pihak Kejagung akan menyebarkan identitasnya kepada setiap daerah di Indonesia,\" kata Zulkifli. Sekedar mengingatkan, sebelumnya uang kas PDAM Kota Bengkulu tahun 2009-2012 tersebut dipinjamkan kepada sedikitnya 66 karyawan PDAM, padahal hal tersebut tak boleh dilakukan. Meski sebagian besar dari mereka telah mengembalikan uang tersebut, namun Kejati terus melakukan pengusutan kasus tersebut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang diduga merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Ichsan Ramli tercatat telah melakukan pinjaman sebesar Rp 528 juta, Betti Aunun sebesar Rp 561 juta serta Jemi selaku bahkan Direktur CV Raja Persada (pihak ketiga) juga melakukan peminjaman sebesar Rp 528 juta. Selain itu, Okta Nursianti juga ditetapkan tersangka karena merupakan orang mengeluarkan uang tersebut, padahal sesuai dengan aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan.(135)
Pelimpahan Berkas Tsk PDAM Terhambat Audit BPKP
Selasa 18-11-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Terkini
Rabu 08-04-2026,12:23 WIB
Drumband TK Negeri Pembina 1 Siap Tampil di Dua Agenda Besar Kota Bengkulu
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:28 WIB