BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan kepada 4 orang tersangka dalam kegiatan pembangunan jalan sentra Produksi (JSP) Kaur, kemarin (13/11) kemarin. Keempatnya, Ketua Tim PHO MB, PPTK LI , Konsultan BA selaku serta kontraktor pelaksana SE. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Ghufron MM MSi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dan itu dilakukan guna melengkapi keterangan masih dibutuhkan oleh tim penyidik. Selain itu, Roy juga menjelasakan, keempat tersangka ini ditetapka sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap proyek sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2011 lalu. \"Keempatnya kita periksa berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mereka adalah yang berperan dalam kegiatan tersebut,\" jelas Roy. Diungkapkan Roy, sejauh ini tim penyidik baru menetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Meski begitu ia mengaku tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. \"Untuk penambahan tersangka kemungkinannya ada, tetapi semua tergantu hasil pemeriksaan hari ini (kemarin, red),\" jelas Roy. Sementarai itu, Roy mengaku belum bisa memastikan apakah keempat tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, ditahan atau tidak itu tergantung penyidik. \"Jika dikhawatirkan mereka kabur dan menghilangkan barang bukti (BB), maka akan kita tahan. Namun itu semua tergantung pertimbangan penyidik,\" ungkap Roy. Dari data yang dihimpun, hingga sore keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dri pembangunan fisik dari proyek pembangunan JSP di Desa Pondok Pusaka, Kabupaten Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan. Dimana seharusnya panjang jalan yang sangat dibutuhkan oleh petani didalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 KM. Namun dikurangi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan, yang seharusnya selebar 8 meter, realisasi dilapangan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu Total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar. (135)
Tsk JSP Bakal Bertambah
Jumat 14-11-2014,08:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi Asuransi
Senin 06-04-2026,10:54 WIB
Dipimpin Wawali, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Muara Jenggalu Sejak Pagi
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB