Keempat tersangka diketahui Ba (41) warga Jalan Air Bang Siring RT 5 RW 2 Kelurahan Air Bang, Curup Kabupaten Rejang Lebong, Ma (40) warga jalan Cendrawasih RT 2 Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu, MS (41) warga Kompleks Pola Mas II Blok F No. 08, RT.005, RW.007, Desa Parupuk Tabing, Kec. Koto Tengah, Kota Padang (Sumatera Barat) dan Ni (27) warga Kompleks Pola Mas II Blok F RT.005 Desa Parupuk Tabing, Kec. Koto Tengah, Kota Padang (Sumatera Barat). Sejauh ini keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 12 lembar tanda persetujuan Konversi CPS (Convertible Preference Shares) ECMC, 2 lembar buku yang berisikan utang piutang share holder/member ECMC, 1 buah flashdisk warna kuning emas, 1 lembar credit card BNI an. MUFRIZA HIDAYAT, 1 lembar ATM BCA dengan nomor 6019 0025 6670 2199, 1 lembar ATM BCA dengan nomor 5413 2203 2007 2519, 1 lembar ATM BRI dengan nomor 6013 01034640 4222, 1 unit handphone warna hitam merk Samsung model GT-E1080F, 1 unit handphone warna hitam merk LG seri CE0168, 1 unit PC tablet warna hitam merk Samsung model GT-N7000, 1 lembar kartu sim card Telkomsel dengan nomor 6210 1392 4912 8661, 1 lembar kartu sim card Telkomsel dengan nomor 6210 1067 2203 9209,13) dan uang tunai sebesar Rp. 3.051.000.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Untuk tersangka Ba dan Ma ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, 23 Desember lalu di kediamannya masing - masing. Hasil pengembangan terhadap keduanya, penyidik kembali berhasil menciduk MS dan Ni sekitar pukul 11.00 WIB, 25 Desember lalu di Sumatera Barat. Sementara itu korbannya dalam aksi kejahatan adalah Hairul Arifin (41) warga Jalan Batu Galing RT 04 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan terkait penangkapan keempat pelaku investasi emas batangan tersebut. \"Kasus ini, tengah kita proses lebih lanjut,\" terangnya.
Dia menambahkan kronologis kejadian berawal dari tersangka yang menawarkan investasi berupa jual beli saham PT ECMC yang tidak terdaftar di bursa saham dengan iming–iming akan mendapatkan keuntungan deviden setiap bulannya per tanggal 15 senilai harga 2 gram emas dan keuntungan bonus-bonus lainnya (bonus sponsor, bonus pasangan, traiding emas, leadership) sampai dengan awal tahun 2014/2015. Dan apabila investasi dibatalkan alias tidak dilanjutkan maka uang yang telah diinvestasikan dapat dikembalikan dalam waktu 45 hari kerja.
Agar korban yakin tersangka membuat website pendukung yaitu website www.ecmcglobal.com dan website www.ecmcgold.com yang digunakan sebagai sarana promosi dan legalitas perijinan perusahaan East Cape Mining Corporation London dengan alamat website www.eastcapemc.com agar korban (pemilik uang) tertarik menjadi member. Lantaran yakin mulai 20 April hingga 15 Juni 2012 korban Hariul Arifin mentranfers uang sejumlah Rp 287 juta ke rekening keempat tersangka.
Uang itu diinvestasikan untuk membeli saham ECMC yang transaksinya melalui website www.eastcapemc.com dengan No.ID sdr HAIRUL ARIFIN 03239593, usernamenya Hairul2012 dengan kata kunci Hairul123.
Naasnya per tanggal 15 Juli bonus deviden dan bonus-bonus lainnya yang dijanjikan tidak didapatkan. Begitu pula dengan uang sebesar Rp 287 juta yang telah diinvestasikan tidak dikembalikan. Merasa jadi korban penipuan korban Hairul Arifin melaporkan ke Polres Rejang Lebong dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/355/IX/2012/Polres RL tertanggal 18 September 2012. Melihat rumitnya pengungkapan kasus penanganan dilimpahkan ke Subdit Cyber dan Bank Polda Bengkulu. Pelaku akhirnya terlacak. \"Kita masih memperdalam kasus yang tengah kita tangani ini. Karena, kejahatan IT seperti sangat jarang diungkap,\" imbuhnya. (111)