Soal Honor Gub, Saksi Beda Keterangan

Kamis 13-11-2014,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Persidangan pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (12/11) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan staf Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd. Mereka diantaranya, Erwan Sulaini, Elvi dan Fitriawan. Ketiganya dimintai keterangan untuk memastikan apakah gubernur menerima honor atau tidak dalam kasus tersebut. Hanya saja, saksi yang dihadirkan justru menyampaikan keterangan berbeda soal penerimaan honor tersebut. Misalnya saja saksi Fitriawan. Ia mengaku bahwa gubernur telah menerima uang tersebut sebanyak 7 kali ketika gubernur masih menjabat selaku Wakil Gubernur Bengkulu pada 2011 lalu. \"Saya terima 7 kali dari Darmawi (terdakwa). Uang tersebut langsung saya letakkan di atas meja gubernur,\" jelas Fitriawan. Meski mengaku menerima uang dari Darmawi, saksi Fitriawan mengaku tak mengetahui pasti besaran honor yang diterima tersebut. Sebab, uang tersebut diletakkan di dalam sebuah amplop tanpa dibuka terlebih dahulu. \"Untuk besarannya saya tidak tahu, saya tidak pernah membukanya,\" akunya. Keterangan Fitriawan tersebut justru berbeda dengan saksi staf gubernur lainnya. Kedua saksi lain yang dihadirkan Erwan Sulaini dan Elvi dengan lantang mengatakan bahwa mereka tak pernah menerima uang tersebut untuk nantinya disampaikan kepada gubernur. \"Saya yakin seyakin-yakinnya, sekalipun saya tak pernah menerima uang honor dari RSMY untuk disampaikan kepada pak gubernur,\" jawab Elvi, saat ditanya hakim. Dalam persidangan kemarin, sidang dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Muarif SH selaku hakim anggota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan ramai pengunjung. Bahkan dalam persidangan kemarin, Kejari Bengkulu, Wito SH MHum ikut andil dalam menjadi JPU perkara tersebut. Selain saksi yang merupakan staf gubernur, JPU juga menghadirkan beberapa saksi ahli untuk dijadikan pertimbangan terkait perkara tersebut. Mereka diantaranya Prof Dr Suhandi Cahaya, SH MH MBA asal Jakarta serta Faisal, ahli hukum tata negara dari Unihaz, Bengkulu. Semetara itu, usai persidangan penasihat hukum terdakwa, mengaku bingung alasan jaksa memanggil saksi tersebut. Menurut mereka kehadiran saksi ini sama sekali tak ada hubungannya dengan pokok perkara. \"Saksi ini dihadirkan hanya untuk memastikan apa kah gubernur menerima uang honor tersebut atau tidak. Saksi ini dihadirkan untuk apa kami bingung. Ini tidak ada korelasi (hubungannya) dengan pokok perkara,\" jelas Humizar Tambunan SH MH.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait