GADING CEMPAKA,BE - Kasus asusila mantan pejabat Pemprov berinisial BA dengan anak di bawah umur berinsial DW yang digerebek di salah satu cottage di Pantai Panjang Bengkulu terus digeber Polda Bengkulu. Hanya saja, sebagai permulaan penyidik memproses dugaan penganiayaan Junaidi Alfiar dan Parman Joni yang dilakukan tukang pukul diduga suruhan kerabat dekat calon walikota itu. Setidaknya 5 saksi telah diperiksa terdiri dari 2 orang saksi pelapor dan 3 saksi yang melihat kejadian.
Sayangnya, pemeriksaan kasus ini akan terkendala. Pasalnya, BA maupun DW sudah tidak lagi berada di Kota Bengkulu. Informasi yang beredar BA kini berada di Jakarta. Sedangkan, DW yang diketahui berstatus pelajar SMP ini telah diungsikan ke kampung halamannya di Pagar Alam, Sumsel.
\"Untuk kasus penganiyaan sudah ditangani di Subdit Jatanras. Sedangkan untuk trafficking ditangani oleh Subdit Renakta. Saat ini mereka tengah melakukan pulbaket, saksi, bukti dan lainya,\" ucap Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Dharma Nugraha SIK dan Kasubdit Renakta, Kompol Djoko Lestari, SIK, kemarin.
Pemeriksaan pihak terlapor akan dijadwalkan Senin (31/12) mendatang. Dia menambahkan, jika setelah proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai maka pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan baik Dw dan BA. Polda Bengkulu, kata dia, mengharapkan DW, Ba dan terlapor untuk menyerahkan diri saja secara baik-baik. Sebab pihaknya telah menerima informasi jika para terlapor telah bersembunyi. \"Untuk pelakunya, jika nantinya kita panggil mereka tidak datang, ya secara otomatis akan kita tangkap. Namun, saat ini proses hukumnya tengah berjalan, \" pungkasnya. Siap Beri Pendampingan Di bagian lain kasus asusila mantan pejabat ini mendapat sorotan aktivis Women Crisis center (WCC) Bengkulu. Organisasi ini berencana mendampingi korban DW untuk mengungkap indikasi trafficking. \"Kita akan koordinasi dengan Polda untuk mempertemukan WCC dan Jaringan Perempuan Peduli Bengkulu dengan korban DW. Jika korban bersedia maka Jaringan Perempuan akan melakukan pendampingan,\" ungkap Konselor Perempuan WCC, Rina Refliandra.
Dugaan kasus trafficking ini bakal menambah urutan korban korban trafficking di Bengkulu. Kurun waktu tahun initercatat sebanyak 3 kasus trafficiking yang telah melalui proses pendampingan. \"Kami berharap kepolisian bisa cepat mengungkapkan dugaan trafficking ini. Serta menjerat berbagai pihak baik pihak yang membeli, serta mucikarinya, sehingga mendapatkan ganjaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking dan juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta KUHP,\" tukasnya.(247/111)